Mengaku Jadi Korban Pencabulan Wanita Ini Lapor ke Polisi

Korban Ni LPJ didampingi pengacaranya dari kantor pengacara REY & PARTNERS usai melaporkan kasusnya ke Polda Bali.Foto/Ist
DENPASAR-Dewannews.com|Seorang wanita berinisial Ni LPJ (29) dampingi pengacaranya dari kantor Pengacara REY & PARTNERS mendatangi SPKT Polda Bali untuk melaporkan pria berinisial IWPP salah satu pemilik penyewaan Jeep atas dugaan kasus tindak pidana kekerasan fisik atau perbuatan cabul.
Rey Bagus Hidayat, SH., salah satu kuasa hukum pelapor mengatakan, pihaknya telah membuat laporan polisi dengan Nomor : LP/B/487/IX/2023/SPKT/Polda Bali pada tanggal 6 September 2023.”Sudah kami laporkan, laporannya dugaan tindak pidana kekerasan fisik dan atau perbuatan cabul,” ujar pengacara yang akrab disapa Rey, Kamis (7/9/2023).
Rey yang didampingi Egidius Klau Berek, SH., menjelaskan, dugaan pencabulan yang dialami korban ini berawal saat korban pada tanggal 1 September 2023 menyewa sebuah vila di Kintamani, Bangli. Sehari atau pagi harinya, korban menanyakan kepada salah satu staf restoran tempat menyewa skuter.
Singkat cerita staf restoran vila menunjukan tempat penyewaan skuter kepada korban.”Setelah itu korban kembali ke kamar dan bersiap untuk pergi ke tempat penyewaan skuter,” jelas pengacara muda ini. Setelah siap, korban pergi ketempat penyewaan skuter dan diantar oleh staf penyewaan skuter untuk keliling.
Setelah selesai, korban menanyakan kepada staf penyewaan skuter berapa harga sewa mobil Jeep, dan dimana tempat penyewaan Jeep.”Saat itu dijawab oleh staf penyewaan skuter bahwa ditempatnya bekerja juga menyewa mobil Jeep,” ungkap Rey.
Korban pun akhirnya menyewa Jeep ditempat yang sama dengan penyewaan skuter.”Jadi mobil Jeep yang disewa oleh korban dikemudian sendiri oleh pemilik. Kemudian korban pergi dengan mobil Jeep ke Black lava yang kebetulan tempat yang dituju adalah pemintaan klien kami ,” jelas Rey.
Sampai di lokasi, korban langsung mengambil beberapa foto dengan menggunakan ponselnya. Bahkan korban sempat meminta kepada supir Jeep berinisial IWPP untuk mengambil gambar dengan ponsel milik korban. “Setelah itu, IWPP mengembalikan ponsel ke korban,” terang Rey.
Menurut Rey, saat mengembalikan ponsel korban itulah dugaan pencabulan terjadi. Berawal terlapor meraba paha bagian atas korban.”Mendapat perlakuan seperti itu korban langsung menjauh tapi terus dikejar oleh terlapor.
“Saat itu korban sudah dalam keadaan panik, nah, tiba tiba terlapor memanggil korban untuk kembali baik ke mobil. Korban menolak, dan mencoba melarikan diri tapi terus dikejar
oleh terlapor,” terang Rey. Tapi usaha korban untuk melarikan diri sia sia.
Terlapor akhirnya mampu menangkap korban sembari berkata”berhenti, kalau tidak berhenti saya akan bunuh kamu, saya akan perkosa kamu, mau teriak atau apapun nggak ada yang dengar”. Ancaman itu membuat korban berhenti meronta dan teriak.
Nah, atas perlakuan itu, korban mengalami trauma dan sempat mendatangi kantor Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Provinsi Bali untuk melakukan konseling psikologi. “Setelah dari PPPA ini kami ke Polda Bali melaporkan dugaan kasus ini,” pungkas Rey.W-007