Lewat POJK 22/2023, OJK Bali Tegaskan Etika Bisnis BPR
Peserta sosialisasi ketentuan pelindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan yang diselenggarakan oleh OJK Provinsi Bali bersama Perbarindo DPK Badung di Denpasar, Kamis (24/7/2025).
DENPASAR (Dewannews.com) — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bali bersama Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (Perbarindo) DPK Badung menggelar sosialisasi ketentuan pelindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan, Kamis (24/7) di Denpasar. Kegiatan ini diikuti oleh 110 peserta dari 47 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan satu Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) di Kabupaten Badung.
Sosialisasi ini bertujuan meningkatkan pemahaman Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) terkait Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
Kepala OJK Provinsi Bali yang diwakili oleh Irhamsah, Kepala Direktorat Pengawasan Perilaku PUJK, Edukasi, Pelindungan Konsumen, dan Layanan Manajemen Strategis, menekankan pentingnya pelindungan konsumen dalam menjaga keberlanjutan industri keuangan.
“Di tengah pesatnya perkembangan teknologi dan inovasi produk keuangan, konsumen dihadapkan pada risiko yang makin kompleks. POJK 22/2023 hadir tidak hanya untuk melindungi konsumen, tetapi juga membantu PUJK memitigasi risiko dari konsumen yang beritikad tidak baik,” jelas Irhamsah.
Ia menambahkan, OJK saat ini menerapkan dua sistem pengawasan: pengawasan prudensial yang fokus pada kesehatan keuangan lembaga jasa keuangan, serta pengawasan market conduct yang menitikberatkan pada etika perilaku pelaku usaha terhadap konsumen dalam seluruh siklus produk — mulai dari desain, pemasaran, layanan, hingga penanganan pengaduan.
Irhamsah mengungkapkan sejumlah tantangan pelindungan konsumen, khususnya di Bali yang memiliki sektor informal dan pariwisata tinggi. Maraknya penggunaan platform keuangan digital belum diimbangi dengan pemahaman yang cukup di kalangan masyarakat, terutama di wilayah pedesaan. Selain itu, masih banyak kasus penipuan berkedok investasi dan pinjaman berbunga tinggi yang merugikan masyarakat.
“Oleh karena itu, pendekatan pelindungan konsumen perlu berubah dari yang reaktif menjadi lebih proaktif, termasuk lewat edukasi publik dan pengawasan perilaku PUJK,” ujarnya.
OJK mencatat, sepanjang 1 Januari hingga 30 Juni 2025, terdapat 295 pengaduan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK). Sebanyak 92 persen di antaranya telah diselesaikan, sementara sisanya masih dalam proses penanganan.
Ketua Perbarindo DPK Badung, I Nengah Sutha Semadi, mengapresiasi dukungan OJK dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap sektor perbankan di Bali. Ia mengimbau seluruh BPR dan BPRS di Badung agar konsisten menerapkan prinsip pelindungan konsumen dalam setiap aspek operasional.
“Pelindungan konsumen harus menjadi bagian dari budaya industri perbankan, bukan sekadar kewajiban regulasi,” ujarnya.
Menurutnya, transparansi informasi, perlakuan yang adil terhadap nasabah, serta penanganan pengaduan yang efektif menjadi faktor penting untuk membangun kepercayaan publik terhadap lembaga keuangan.
Melalui kegiatan ini, OJK berharap pelindungan konsumen tidak hanya menjadi tanggung jawab regulator, tetapi juga menjadi kesadaran kolektif seluruh pelaku industri keuangan. (r)
