25/10/2025

OJK Fasilitasi Perlakuan Khusus PUJK untuk Debitur Korban Banjir Bali

 OJK Fasilitasi Perlakuan Khusus PUJK untuk Debitur Korban Banjir Bali

Warga terlihat membersihkan sisa-sisa material bangunan rumah yang hancur akibat banjir bandang di Denpasar.

DENPASAR (Dewannews.com) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan empati atas musibah banjir yang melanda sejumlah wilayah di Bali. Sebagai tindak lanjut, OJK membuka ruang bagi Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) untuk memberikan perlakuan khusus kepada debitur yang terdampak, salah satunya melalui restrukturisasi kredit.

Baca Juga:  80 Tahun PMI: Komitmen Layanan Kemanusiaan

Kebijakan ini mengacu pada POJK Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus untuk Lembaga Jasa Keuangan pada Daerah dan Sektor Tertentu di Indonesia yang Terkena Dampak Bencana. Kepala OJK Provinsi Bali, Kristrianti Puji Rahayu, menjelaskan bahwa OJK bersama PUJK serta pemangku kepentingan akan melakukan asesmen komprehensif terkait dampak banjir dengan tetap menerapkan prinsip manajemen risiko dan tata kelola yang baik.

“Langkah ini akan menjadi pertimbangan dalam menetapkan kebijakan yang tepat sesuai kerangka POJK 19/2022,” ujarnya, Jumat (12/9).

Baca Juga:  OJK Dorong Sinergi Program Kerja TPAKD dan PUJK

Sebelumnya, kebijakan serupa juga pernah diterapkan OJK saat Bali menghadapi dampak erupsi Gunung Agung dan masa pandemi Covid-19. Kala itu, perbankan serta lembaga jasa keuangan didorong memberikan restrukturisasi kredit dan relaksasi lain sehingga membantu debitur yang terdampak tetap bisa bertahan.

OJK menegaskan bahwa setiap implementasi kebijakan harus memperhatikan prinsip kehati-hatian dan tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar stabilitas sistem keuangan tetap terjaga sekaligus memberi ruang pemulihan bagi pelaku usaha. (r)