02/12/2025

Tersangka Dana Ilegal Investree Rp2,7 T Ditangkap OJK dan Polri

 Tersangka Dana Ilegal Investree Rp2,7 T Ditangkap OJK dan Polri

Petugas Kepolisian mengawal tersangka kasus penghimpunan dana ilegal Investree, AAG, setibanya di Indonesia setelah proses pemulangan dari Qatar.

JAKARTA (Dewannews.com) – Masyarakat yang menjadi korban penghimpunan dana ilegal Investree kini mendapat kepastian hukum. Berdasarkan siaran pers yang diterima redaksi Dewannews.com pada Jumat (26/9/2025), OJK bersama Kepolisian Negara RI berhasil memulangkan dan menangkap AAG, mantan Direktur PT Investree Radhika Jaya, tersangka kasus yang merugikan publik hingga Rp2,7 triliun.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menyatakan tersangka menggunakan PT Radhika Persada Utama (RPU) dan PT Putra Radhika Investama (PRI) sebagai special purpose vehicle untuk menghimpun dana ilegal dengan mengatasnamakan PT Investree Radhika Jaya (Investree). Dana tersebut diduga dipakai untuk kepentingan pribadi pada periode Januari 2022 hingga Maret 2024.

Baca Juga:  Optimisme Perbankan 2025: Stabilitas Ekonomi Jadi Kunci Pertumbuhan

“Dalam proses penegakan hukum, Penyidik OJK berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung RI. Tersangka dijerat Pasal 46 jo Pasal 16 ayat (1) Bab IV Undang-Undang Perbankan, serta Pasal 305 ayat (1) jo Pasal 237 huruf (a) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman pidana penjara 5 sampai 10 tahun,” ujar Ismail Riyadi.

Selama penyidikan, AAG dinyatakan tidak kooperatif dan diketahui berada di Doha, Qatar. Penyidik OJK bersama Korwas PPNS Bareskrim Polri dan Divisi Hubungan Internasional Polri menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) dan Red Notice pada 14 November 2024. Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian Luar Negeri juga mengajukan permohonan ekstradisi kepada Pemerintah Qatar, sementara Direktorat Jenderal Imigrasi mencabut paspor tersangka.

Baca Juga:  Duet Pasangan I Wayan Suyasa - I Wayan Disel Astawa Untuk Pilkada Serentak Badung 2024 Dideklarasikan

Proses pemulangan AAG dilakukan melalui kerja sama NCB to NCB dengan dukungan penuh KBRI di Qatar. Saat ini, AAG ditahan di Rutan Bareskrim Polri dan berstatus sebagai tahanan OJK untuk proses hukum lebih lanjut. OJK juga terus berkoordinasi dengan Bareskrim Polri terkait laporan korban yang masuk.

OJK menyampaikan apresiasi kepada Kepolisian Negara RI, Kejaksaan Agung, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Luar Negeri, serta PPATK atas dukungan dalam pemulangan tersangka. Sinergi antarinstansi ini dinilai sebagai bukti komitmen bersama memperkuat penegakan hukum di sektor jasa keuangan dan memberikan perlindungan kepada masyarakat. (r)