13/11/2025

Tumbuh 10,4%, Penerimaan Pajak Bali Cerminkan Pulihnya Ekonomi Pulau Dewata

 Tumbuh 10,4%, Penerimaan Pajak Bali Cerminkan Pulihnya Ekonomi Pulau Dewata

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bali, Darmawan, saat memaparkan kinerja penerimaan pajak hingga triwulan III tahun 2025 dalam kegiatan Media Briefing di Denpasar, Senin (27/10).

DENPASAR (Dewannews.com) – Kinerja penerimaan pajak di Bali terus menunjukkan tren positif. Hingga triwulan III tahun 2025, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali berhasil menghimpun penerimaan sebesar Rp11,64 triliun, atau 64,71 persen dari target tahunan senilai Rp17,99 triliun.

Capaian ini tumbuh 10,40 persen secara tahunan (year on year) dibanding periode yang sama tahun 2024 yang mencapai Rp10,54 triliun. Hal ini disampaikan Kepala Kanwil DJP Bali Darmawan dalam kegiatan Media Briefing yang digelar secara hybrid di Denpasar, Senin (27/10).

“Sebanyak Rp11,64 triliun uang pajak yang dibayarkan wajib pajak di Provinsi Bali dikelola oleh delapan kantor pelayanan pajak,” jelas Darmawan.

Baca Juga:  Jegeg Bagus Badung 2025, Panggung Anak Muda Promosikan Budaya dan UMKM!

Delapan KPP tersebut terdiri dari 1 KPP Madya dan 7 KPP Pratama dengan rincian:

KPP Madya Denpasar: Rp5,87 triliun (target Rp8,58 triliun)

KPP Pratama Denpasar Timur: Rp856,16 miliar (target Rp1,54 triliun)

KPP Pratama Denpasar Barat: Rp867,03 miliar (target Rp1,37 triliun)

KPP Pratama Badung Selatan: Rp1,26 triliun (target Rp1,80 triliun)

KPP Pratama Badung Utara: Rp1,29 triliun (target Rp1,94 triliun)

KPP Pratama Gianyar: Rp870,03 miliar (target Rp1,48 triliun)

KPP Pratama Tabanan: Rp332,83 miliar (target Rp751,52 miliar)

KPP Pratama Singaraja: Rp296,25 miliar (target Rp507,39 miliar)

Baca Juga:  Sekitar 100 Siswa Trisma Ikuti Kegiatan Pajak Bertutur 2023

Dari sisi jenis pajak, Pajak Penghasilan (PPh) masih menjadi penyumbang terbesar dengan realisasi Rp8,03 triliun, disusul PPN dan PPnBM sebesar Rp3,09 triliun, PBB dan BPHTBRp2,03 miliar, serta pajak lainnya Rp508,13 miliar.

Menurut Darmawan, pertumbuhan penerimaan tahun ini telah memperhitungkan penerapan PMK-81/PMK.03/2024, yang mengatur administrasi perpajakan bagi wajib pajak cabang terpusat di KPP perusahaan induk.

Baca Juga:  298 Ribu Wajib Pajak di Kanwil DJP Bali Telah Melaporkan SPT Tahunan Tepat Waktu

Pertumbuhan penerimaan pajak Bali juga didorong oleh beberapa sektor dominan, antara lain:

1. Perdagangan Besar dan Eceran, Reparasi dan Perawatan Kendaraan – Rp2,23 triliun (19,15%)

2. Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum – Rp1,86 triliun (15,99%)

3. Aktivitas Keuangan dan Asuransi – Rp1,53 triliun (13,11%)

4. Administrasi Pemerintahan dan Jaminan Sosial – Rp1,09 triliun (9,32%)

5. Industri Pengolahan – Rp823,52 miliar (7,07%)

6. Sektor lainnya – Rp4,11 triliun (35,35%)

Baca Juga:  Pemerintah Permudah Pembebasan PPN dan PPnBM Perwakilan Negara Asing

“Realisasi sektor akomodasi dan makan minum tumbuh 26,3 persen, sejalan dengan meningkatnya aktivitas pariwisata di Bali,” ungkap Darmawan.

Selain itu, sektor real estat dan aktivitas profesional, ilmiah, dan teknis juga mencatat kontribusi signifikan masing-masing sebesar Rp676,10 miliar (16,43%) dan Rp559,48 miliar (13,60%).

Darmawan juga mengingatkan bahwa mulai tahun pajak 2025, pelaporan SPT Tahunan PPh 2025 akan dilakukan melalui sistem Coretax DJP.

Baca Juga:  Kanwil DJP Bali Gelar Pajak Bertutur, Tanamkan Kesadaran Pajak Sejak Dini

“Wajib pajak diimbau segera melakukan aktivasi akun Coretax serta membuat Kode Otorisasi/Sertifikat Digital untuk dapat menandatangani dokumen perpajakan secara elektronik,” tegasnya.

Menutup paparannya, Darmawan menyampaikan apresiasi kepada seluruh wajib pajak di Bali.

“Terima kasih atas kontribusi masyarakat Bali sehingga penerimaan pajak bisa tumbuh 10,40 persen. Kami berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik demi mendukung pembangunan negara,” pungkasnya. (r)