OJK Terbitkan Dua Aturan Baru Perkuat Struktur Permodalan dan Likuiditas Bank Syariah
Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
JAKARTA (Dewannews.com) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan dua regulasi baru untuk memperkuat ketahanan dan daya saing industri perbankan syariah nasional. Kedua aturan tersebut adalah POJK Nomor 20 Tahun 2025 tentang Rasio Kecukupan Likuiditas (Liquidity Coverage Ratio/LCR) dan Rasio Pendanaan Stabil Bersih (Net Stable Funding Ratio/NSFR) bagi Bank Umum Syariah (BUS) dan Unit Usaha Syariah (UUS), serta POJK Nomor 21 Tahun 2025 tentang Rasio Pengungkit (Leverage Ratio) bagi BUS.
Langkah ini menjadi bagian penting dari strategi OJK memperkuat struktur permodalan, likuiditas, dan pendanaan jangka panjang industri perbankan syariah agar semakin tangguh, efisien, serta selaras dengan standar internasional Basel III dan Islamic Financial Services Board (IFSB).
Melalui POJK Nomor 20 Tahun 2025, OJK mewajibkan BUS dan UUS untuk menjaga rasio LCR dan NSFR minimal 100 persen dengan penerapan secara bertahap mulai 2026 hingga 2028. Aturan ini bertujuan memastikan ketersediaan likuiditas jangka pendek yang memadai serta pendanaan jangka panjang yang stabil, sehingga bank syariah lebih siap menghadapi dinamika ekonomi dan volatilitas pasar.
OJK juga mewajibkan perhitungan dan pemantauan likuiditas serta pendanaan stabil secara berkala, baik di tingkat individu maupun konsolidasi. Pelaporan dan publikasi dilakukan secara bertahap sesuai kesiapan industri dan harmonisasi sistem pelaporan keuangan syariah nasional.
POJK ini disusun dengan mengacu pada Basel III: The Liquidity Coverage Ratio and Liquidity Risk Monitoring Tools dan The Net Stable Funding Ratio, serta Guidance Note GN-6 dari IFSB. Penerapan standar global ini diharapkan memperkuat kredibilitas perbankan syariah Indonesia dan meningkatkan daya saing di tingkat internasional.
Kebijakan ini juga merupakan implementasi Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia (RP3SI) 2023–2027, khususnya Pilar I tentang penguatan struktur industri serta Pilar V mengenai penguatan regulasi dan pengawasan perbankan syariah.
Sementara itu, POJK Nomor 21 Tahun 2025 hadir untuk memperkuat struktur permodalan BUS melalui penerapan leverage ratio minimal sebesar 3 persen. Ketentuan ini bertujuan meningkatkan kesadaran industri dalam mengembangkan bisnis secara proporsional terhadap kapasitas modal tanpa bergantung pada pembobotan risiko aset.
Aturan ini akan mulai diberlakukan untuk pelaporan posisi akhir triwulan pertama 2026, dengan publikasi pertama pada September 2026. BUS yang tidak memenuhi ketentuan diwajibkan menyusun rencana tindak perbaikan kepada OJK, dan dapat dikenakan sanksi administratif bila tetap tidak patuh.
Penerapan leverage ratio ini mengacu pada standar Basel III (2014 dan 2017) serta IFSB-23 (2021), sekaligus menjadi bagian dari pelaksanaan RP3SI 2023–2027. Dengan demikian, OJK menegaskan komitmennya mendorong terciptanya sistem perbankan syariah yang kuat, sehat, dan berdaya saing global.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menjelaskan bahwa kedua POJK ini merupakan langkah strategis memperkuat fondasi industri perbankan syariah agar mampu tumbuh berkelanjutan dan selaras dengan praktik terbaik internasional.(r)
