FH Unwar Bedah Tantangan Hukum di Era AI
Suasana Seminar Internasional FH Universitas Warmadewa di Auditorium Widya Sabha Uttama, dihadiri ratusan peserta, narasumber, dan civitas akademika dalam rangkaian Red Colony Law Fair VIII.
DENPASAR (Dewannews.com) – Fakultas Hukum Universitas Warmadewa (FH Unwar) menggelar Seminar Internasional bertema “Artificial Intelligence and The Future of Law in Sustainable Development: Challenges, Opportunities, and Ethical Constraints” sebagai bagian dari rangkaian Red Colony Law Fair VIII, Selasa (25/11). Kegiatan yang berlangsung secara hybrid di Auditorium Widya Sabha Unwar ini membahas peran dan tantangan hukum dalam menghadapi perkembangan pesat kecerdasan buatan (AI).
Dekan FH Unwar, Dr. Ni Made Jaya Senastri, S.H., M.H., dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada para narasumber dan peserta. Ia menegaskan bahwa tema AI sangat relevan di tengah transformasi digital yang menyentuh berbagai sektor kehidupan.
“Materi yang disampaikan hari ini diharapkan memberi kontribusi nyata bagi kemajuan ilmu hukum, khususnya dalam mendukung pembangunan berkelanjutan,” ujarnya.
Rektor Unwar yang diwakili Wakil Rektor Bidang SDM, Keuangan, dan Operasional, Dr. Putu Ngurah Suyatna Yasa, S.E., M.Si., menambahkan bahwa perkembangan AI membawa perubahan besar sekaligus tanggung jawab baru bagi masyarakat akademik dan praktisi hukum. Ia menyebut seminar internasional ini sebagai forum strategis untuk bertukar gagasan dalam rangka menegakkan keadilan di era digital.
“Hukum perlu hadir untuk mengelola pemanfaatan AI agar tidak menyimpang dari tujuan yang semestinya,” tegasnya.
Dukungan terhadap kegiatan ini juga diberikan Pemerintah Kota Denpasar. Kepala Bagian Organisasi, Luh Made Kusuma Dewi, S.S., M.Hum., yang mewakili Wali Kota Denpasar, menyatakan bahwa seminar ini relevan dengan visi pembangunan kota yang berlandaskan Tri Hita Kirana dan prinsip good governance.
“Pemerintah harus responsif terhadap pesatnya perkembangan teknologi informasi. Forum seperti ini memberi gambaran penting terkait manfaat maupun potensi dampak negatif AI,” ujarnya.
Seminar menghadirkan I Gusti Ngurah Puspa Udiyana, S.Kom., S.E., M.Si., sebagai Keynote Speaker. Selain itu, sejumlah akademisi dari dalam dan luar negeri turut menjadi pembicara, yaitu: Nurus Sakinatul Fikriah Mohd Shith Putera (Universiti Teknologi MARA, Malaysia), Assoc. Prof. Jiow Hee Jhee (National University of Singapore), Prof. Dr. Stefan Koos (The Universität der Bundeswehr München, Jerman), Prof. Dr. Theresia Anita Christiani, S.H., M.Hum. (Universitas Atma Jaya Yogyakarta) dan I Nyoman Aji Duranegara Payuse, S.H., LL.M. (Universitas Warmadewa).
Melalui diskusi yang berlangsung, seminar ini diharapkan menjadi langkah awal perumusan kerangka hukum yang adaptif terhadap perkembangan teknologi kecerdasan buatan, dengan tetap mengutamakan aspek etika dan keberlanjutan. (r)
