02/12/2025

Terjebak Macet, Pria Buleleng yang Tusuk Pengemudi Hingga Nyaris Tewas Akhirnya Diadili

 Terjebak Macet, Pria Buleleng  yang Tusuk Pengemudi Hingga Nyaris Tewas Akhirnya Diadili

Terdakwa Gede Sumerdana saat jalani sidang agenda dakwan di PN Denpasar, Selasa (25/11/2025).Foto/DN

DENPASAR-(dewannews.com)-Gede Sumerdana (31) yang sebelumnya menusuk orang di Jalan Imam Bonjol setelah cekcok akibat saling senggol saat sama-sama berusaha menerobos kemacetan menuju rumah sakit, Selasa (25/11) diseret ke Pengadilan Denpasar unjuk diadili.

Sidang kemarin masih agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Oka Bhismaning. Dalam dakwaannya diungkap, bahwa peristiwa penusukan itu terjadi pada 15 Juli 2025.

Dan akibat tusukan itu, korban,I Dewa Agung Komang Bimantara Aditya Putra, mengalami luka serius di bagian dada serta menjalani operasi darurat.

Perkara ini bermula ketika terdakwa mengantar istrinya, Ni Luh RS yang sedang sakit perut, menuju Rumah Sakit Kasih Ibu menggunakan mobil yang dikemudikan saksi Kadek Ariandana.

Baca Juga:  Warga Afrika Pukul Korban dengan Sebatang Besi Diseret ke Pengadilan

Dalam perjalanan sekitar pukul 09.30 Wita, mereka terjebak kemacetan dan mencoba mengambil jalur kiri untuk menyalip.

“Namun, mobil Honda Jazz hitam DK 1316 FAQ yang dikendarai I Dewa Agung Komang Bimantara Aditya Putra tidak memberi jalan, sehingga kedua kendaraan bersenggolan dan mengenai kaca spion masing-masing mobil tersebut,” terang JPU.

Dalam keadaan emosi, korban menurunkan kaca mobil dan berteriak, “Yuk aduang, yuk aduang,” yang berarti “ayo diadu”.

Terdakwa lantas membalas bahwa ia sedang membawa orang sakit ke rumah sakit.
“Rage ngajak orang sakit ne, Kel ngatehang ke rumah sakit,” yang berarti “Saya mengajak orang sakit ini, mau nganter ke rumah sakit.”

Selanjutnya korban lalu berkata “Kalau begitu nyalakan lampu hazard biar dikira emergency sama orang lain.” Meski sempat terjadi cekcok, kedua kendaraan kembali melaju setelah berhasil masuk ke jalur kiri.

Baca Juga:  Monica Dipecat dengan Tidak Hormat oleh Peradi SAI Lantaran Etik

Tak berhenti di situ, ketegangan memuncak ketika kedua mobil terhenti di lampu merah perempatan Jalan Imam Bonjol. Terdakwa yang tiba-tiba keluar dari mobil lantas menghampiri kendaraan korban sambil menantang, “Mai duel.”

Ia kemudian menarik sebilah pisau belati bergagang hijau dari pinggangnya dan menusukkan pisau tersebut ke dada kiri korban satu kali hingga hampir setengah bilah tertancap.

Korban yang lemas karena pendarahan tetap berusaha mengemudi hingga mencapai pos polisi untuk meminta pertolongan sebelum akhirnya dibawa ke rumah sakit.

“Sementara itu, terdakwa kembali ke mobil setelah ditarik oleh saksi Kadek Ariandana dan meninggalkan tempat kejadian,” tutur JPU.

Berdasarkan visum RSUP Prof Dr IGNG Ngoerah, korban mengalami luka tusuk pada dada, penumpukan darah di rongga dada (hematotoraks), serta penurunan tekanan darah.

Baca Juga:  Ditpolairud Polda Bali Sergap Kawanan Penyelundup Satwa Penyu

Luka tersebut dinyatakan mendatangkan bahaya maut. “Korban menjalani operasi pemasangan selang dada dan perawatan inap selama lima hari,” beber JPU.

JPU mengatakan perbuatan terdakwa mengancam nyawa korban karena tusukan diarahkan ke area dada yang terdapat organ vital seperti jantung dan paru-paru.

Atas tindakan itu, Gede Sumerdana didakwa dengan Pasal 338 jo. Pasal 53 KUHP tentang percobaan pembunuhan yang diancam pidana maksimal 15 tahun penjara, atau Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman maksimal 8 tahun penjara.(Tim)