Warga Afrika yang Selundupkan Narkotika Dalam Celana Divonis 8,5 Tahun
Terdakwa Lungile Ntombenhile Mzimela usai jalani sidang agenda putusan di PN Denpasar, Selasa (25/11).foto/DN
DENPASAR-(dewannews.com)-Warga negara Afrika Selatan, Lungile Ntombenhile Mzimela (32) yang tengah hamil 6,5 bulan tidak mampu menutupi rasa penyesalannya saat mendengar dirinya divonis 8 tahun dan 6 bulan penjara atas kasus Narkotika.
Dalam sidang, Selasa (25/11) kemarin di Pengadilan Negeri Denpasar, dia oleh majelis hakim dinyatakan terbukti bersalah membawa sabu seberat satu kilogram yang disembunyikan di pakaian dalamnya saat tiba di Bandara Ngurah Rai, Badung.
Ketua Majelis Hakim Dr Iman Luqmanul Hakim, salam amar putusannya menyatakan perbuatan terdakwa melanggar Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam dakwaan pertama.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan, dikurangi masa penangkapan atau penahanan yang telah dijalani, dengan perintah terdakwa tetap ditahan, serta pidana denda sebesar Rp 1 miliar dengan subsider 3 bulan pidana penjara,” tegas mejlis hakim.
Putusan ini lebih ringan dari yang dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali Ni Luh Putu Suparmi yang sebelumnya meminta hukuman 11 tahun.
Atas vonis ini baik JPU maupun terdakwa melalui Penasihat hukum terdakwa, Putu Kakoi Adi Surya dari PBH Peradi Denpasar, langsung menyatakan menerima.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai tindakan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan narkotika dan sebagai WNA yang berada di Indonesia seharusnya mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia.
Sementara hal yang meringankan putusan adalah terdakwa bersikap soap jujur, dan berterus terang serta berada dalam kondisi hamil.
Perkara ini bermula dari penangkapan Mzimela di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 13 Juli 2025 malam. Petugas Bea dan Cukai, Early Yuski Wardani dan Ni Made Fitriani, mencurigai gelagat terdakwa yang tampak gelisah saat melewati jalur kedatangan.
“Saat dilakukan pemeriksaan badan, benar saja ditemukan satu plastik hitam berisi kristal bening yang disembunyikan di balik pakaian dalamnya,” kata JPU.
Hasil penimbangan menunjukkan berat sabu mencapai 1.093,02 gram brutto atau 990,83 gram netto.
Pemeriksaan laboratorium kriminalistik kemudian memastikan kristal bening tersebut positif mengandung metamfetamina, narkotika golongan I.
Barang-barang lain yang turut disita yakni sebuah handphone Samsung, uang tunai 100 dolar AS, uang Rp1.002.000, serta dua boarding pass atas nama terdakwa untuk rute Johannesburg–Singapura dan Singapura–Denpasar.
Dalam fakta persidangan terungkap bahwa Mzimela membawa paket sabu tersebut atas perintah seorang perempuan bernama Sindi, warga Afrika Selatan yang kini buron (DPO).
“Sindi menjanjikan upah 20.000 Rand Afrika Selatan atau sekitar Rp17 juta jika paket itu berhasil sampai ke Bali. Terdakwa juga diberikan 500 dolar AS sebagai biaya perjalanan,” tutur JPU.
Kesepakatan itu dibuat di Sabby Hotel, Johannesburg, sebelum terdakwa berangkat menuju Singapura dan melanjutkan penerbangan ke Denpasar. Namun, rencananya terhenti saat sabu satu kilogram itu ditemukan di Bandara Ngurah Rai.W-007
