Jaksa Tuntut Budiman Tiang 3 Tahun dan 6 Bulan Penjara
Budiman Tiang saat jalani sidang di Pengadilan Negeri Denpasar.Foto/ist
DENPASAR-(Dewannews.com)-Jaksa Penutut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali akhirnya menuntut terdakwa Budiman Tiang alias BT dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan.
JPU Dewa Anom Rai, dalam sidang, Selasa (25/11/2025) lalu menyatakan terdakwa Budiman Tiang telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Pertama.
“Memohon kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan,” sebut jaksa dalam surat tuntutannya.
Atas tuntutan itu, terdakwa melalui tim kuasa hukumnya dari Berdikari Law Office yang dipimpin Gede Pasek Suardika (GPS) akan mengajukan pembelaan pada sidang selanjutnya.
Diberitakan sebelumnya, Kasus pidana dengan nomor perkara 901/Pid.B/2025/PN.DPS di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar yang menyeret Budiman Tiang sebagai terdakwa kasus dugaan penipuan/penggelapan saat ini menjadi perbincangan hangat.
Meakipun kasusnya sudah bergulir di Pengadilan, namun, menurut tim penasihat hukum dari Berdikari Law Office, kasus ini sarat dengan indikasi kriminalisasi, di mana oknum aparat penegak hukum diduga berpihak kepada lawan sengketa Budiman Tiang dalam perkara perdata terkait kepemilikan dan pengelolaan Apartemen The Umalas Signature/The One Umalas Signature.
Sengketa ini melibatkan Budiman Tiang sebagai pemilik sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dengan pihak PT Samahita Umalas Prasada (PT SUP), perusahaan yang mayoritas sahamnya dimiliki investor asal Rusia, Stanislav Sadovnikov dan Igor Maksimov.
Tim hukum Budiman Tiang menyoroti sejumlah kejanggalan yang mereka nilai sebagai bentuk keberpihakan aparat.
Menurut tim hukum, perkara ini sebenarnya murni kasus perdata. Budiman Tiang tengah menggugat wanprestasi terhadap PT SUP melalui perkara nomor 678/Pdt.G/2025/PN.DPS dan 805/Pdt.G/2025/PN.DPS.
Gugatan itu diajukan karena PT SUP dinilai gagal menuntaskan pembangunan apartemen, sehingga Budiman Tiang sebagai pemilik lahan melanjutkan pembangunan dengan biaya sendiri.
Dasar hukum yang dikutip adalah Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 1956 (Perma 1/1956) yang menyatakan bahwa apabila suatu perkara pidana bergantung pada keputusan perkara perdata, maka pemeriksaan pidana seharusnya ditangguhkan.(DN)
