16/01/2026

Masih dalam Pembahasan Internal, Pemkab Badung Bahas Izin Pembangunan Tower

 Masih dalam Pembahasan Internal, Pemkab Badung Bahas Izin Pembangunan Tower

BADUNG-(Dewannews.com) Rencana pembukaan izin bagi perusahaan yang ingin membangun tower atau menara telekomunikasi di wilayah Badung, mulai dibahas oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung, Bali.

Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Kabag Prokompim) Setda Badung Made Suardita saat ditanya ada kemungkinan izin bagi perusahaan lain, menjawab sudah berkoordinasi dengan Dinas Komunikasi dan Informatika Badung.

“Ya sudah..tiang (saya) sudah kordinasi dengan Kominfo, bahwa semuanya masih dalam proses pembahasan,” kata Suardita kepada wartawan, Selasa (2/12).

Baca Juga:  ASPIMTEL Siap Dialog dengan Pemkab Badung Terkait Pembangunan Tower

Suardita mengatakan pembangunan tower atau menara telekomunikasi tentu akan menguntungkan masyarakat.

Pun saat ditanya soal gugatan PT Bali Towerindo Sentra Tbk terhadap Pemkab Badung terkait kerja sama pembangunan tower, Suardita mengaku pihaknya masih membahas gugatan wanprestasi tersebut.

“Masih proses pembahasan di internal Diskominfo dan Pemkab Badung,” ujarnya.

Diketahuu, saat ini Bali Towerindo tengah menggugat Pemkab Badung ke Pengadilan Negeri Denpasar terkait dugaan wanprestasi dalam kerja sama mereka.

Baca Juga:  Badung–Fujisawa Jalin Kerjasama Internasional di Sektor Pariwisata dan Lingkungan

Gugatan itu teregister dengan Nomor 1372/Pdt.G/2025/PN Dps dan sudah mulai sidang dengan agenda mediasi pada 20 Oktober 2025 lalu.

Sebelumnya Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa buka suara soal gugatan yang dilayangkan PT Bali Towerindo Sentra Tbk (BALI) terkait Surat Perjanjian Nomor 555/2818/DISHUB-BD dan Nomor 018/BADUNG/PKS/2007 yang diteken pada 7 Mei 2007 perihal penyediaan infrastruktur menara telekomunikasi terintegrasi di wilayah Badung.

“Di dalam perjalanan ya mungkin ya, ini baru mungkin ya, pihak BTS (Bali Towerindo Sentra) merasa bahwa kami Pemerintah Kabupaten Badung dianggap tidak melaksanakan kesepakatan itu, melakukan wanprestasi. Akibat wanprestasi itulah, kelihatannya bisa juga karena BTS (Bali Towerindo Sentra) mengajukan keberatan,” ujarnya kepada wartawan, Senin (24/11).

Baca Juga:  Koster - Giri Prasta Maju Pada Pilgub Bali 2024

“Ini kan masih tahap mediasi kan, keberatan, kepada pemda terhadap anggapan dari pihak bts itu, pemda wanprestasi,” kata Adi Arnawa menambahkan.

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu mengatakan pihak Bali Towerindo juga merasa dirugikan sebesar Rp3,37 triliun terkait penyimpangan kerja sama pembangunan menara telekomunikasi di Badung. Selain soal kerugian materiil, kata Adi Arnawa, Bali Towerindo juga meminta kompensasi perpanjangan kerja sama hingga 2047.

“Nah inilah yang sedang kita rundingkan bersama untuk merumuskan. Ya mudah-mudahan bisa diselesaikan,” katanya.(DN)