16/01/2026

Kanwil DJP Bali Kukuhkan 236 Relawan Pajak, Siap Dampingi Wajib Pajak Lapor SPT via Coretax

 Kanwil DJP Bali Kukuhkan 236 Relawan Pajak, Siap Dampingi Wajib Pajak Lapor SPT via Coretax

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Bali, Janita Sunarsasi, menyematkan tanda pengenal secara simbolis kepada mahasiswa Relawan Pajak untuk Negeri (Renjani) 2026 dalam acara pengukuhan di Aula Balai Diklat Keuangan Denpasar, Selasa (14/1/2026).

DENPASAR (Dewannews.com) – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali mengukuhkan sebanyak 236 mahasiswa sebagai Relawan Pajak untuk Negeri (Renjani)dalam sebuah seremoni yang berlangsung di Aula Balai Diklat Keuangan (BDK) Denpasar, Selasa (14/1/2026). Para relawan ini siap mendampingi wajib pajak dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui sistem administrasi perpajakan terbaru, Coretax.

Baca Juga:  Relawan Pajak 2025 Resmi Dikukuhkan, Begini Perannya di Masyarakat

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Bali, Janita Sunarsasi, mengatakan Program Renjani Tahun 2026 diikuti oleh ratusan relawan yang berasal dari sembilan perguruan tinggi mitra DJP di Bali.

“Program Renjani tahun ini diikuti 236 relawan pajak dari sembilan perguruan tinggi, yakni Universitas Warmadewa, Politeknik Negeri Bali, Universitas Pendidikan Ganesha, Universitas Dhyana Pura, Universitas Mahasaraswati, Universitas Hindu Indonesia, Universitas Pendidikan Nasional, Universitas Udayana, dan Universitas Triatma Mulya,” ujar Janita.

Baca Juga:  Kanwil DJP Bali Gandeng KPK, Ajak Wajib Pajak Kuatkan Integritas

Ratusan relawan tersebut akan bertugas di 12 unit kerja Direktorat Jenderal Pajak di Bali, yang meliputi Kanwil DJP Bali, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama, serta Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP).

Janita menyampaikan apresiasi kepada para dosen pendamping dan mahasiswa relawan yang telah melalui seluruh tahapan seleksi dan pembekalan, mulai dari proses rekrutmen di tingkat perguruan tinggi, pelatihan dan levelling test, penandatanganan pakta integritas, hingga pelatihan teknis oleh penyuluh pajak Kanwil DJP Bali.

Baca Juga:  Dukung Suksesnya Pelaksanaan Pilkada 2024, PLN Siapkan Pasokan Listrik Andal Layani 6.765 Lokasi TPS se – Bali

“Tahun ini menjadi pengalaman yang sangat istimewa bagi relawan pajak karena mereka akan mendampingi wajib pajak dalam pelaporan SPT Tahunan menggunakan sistem administrasi perpajakan terbaru, Coretax,” katanya.

Menurut Janita, Tahun Pajak 2026 menjadi momentum penting dalam sejarah perpajakan Indonesia karena untuk pertama kalinya pelaporan SPT Tahunan dilakukan melalui sistem Coretax. Kehadiran relawan pajak diharapkan mampu membantu masyarakat beradaptasi dengan sistem baru tersebut.

Baca Juga:  Sapa Siswa SLB Negeri 2 Saat MPLS, Ny. Antari Jaya Negara Tekankan Pentingnya Menabung Sejak Dini

Ia menegaskan bahwa kesadaran dan kepatuhan pajak tidak muncul secara otomatis, melainkan perlu dibangun melalui edukasi yang berkelanjutan dan pendampingan langsung kepada wajib pajak.

Sementara itu, Ketua Tax Center Universitas Hindu Indonesia, I Wayan Budi Satriya, S.E., M.Si, dalam sambutannya mengapresiasi Direktorat Jenderal Pajak yang telah memberikan ruang bagi mahasiswa untuk terlibat langsung dalam pelayanan perpajakan kepada masyarakat.

Baca Juga:  Kendalikan Laju Inflasi, Pemkot Denpasar Gelar Bazar Pangan

“Kami berterima kasih kepada DJP karena telah memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk memperoleh pengalaman nyata mendampingi wajib pajak dalam pelaporan SPT Tahunan, khususnya melalui sistem baru Coretax,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan para relawan bahwa peran relawan pajak tidak hanya terbatas pada pendampingan pelaporan SPT, tetapi juga mencakup kegiatan edukasi perpajakan lainnya seperti Tax Goes to School, sosialisasi perpajakan mandiri, serta edukasi melalui media sosial.

Baca Juga:  DJP Bali Tegaskan Pajak Bukan Beban, Tapi Investasi Masa Depan Bali

Acara pengukuhan ditandai dengan penyerahan kartu nama relawan pajak secara simbolis dan pembacaan code of conduct yang diikuti seluruh relawan. Kode etik tersebut menegaskan kewajiban relawan untuk mematuhi aturan yang berlaku, melayani wajib pajak secara profesional, menjaga kerahasiaan data, tidak meminta atau menerima imbalan dalam bentuk apapun, serta tidak mempublikasikan materi yang bertentangan dengan ketentuan perpajakan. (r)