Pemerintah Pusat Diminta Ikut Hentikan Monopoli Tower di Badung
Ilustrasi
JAKARTA-(Dewannews.com)-Asosiasi Penyelenggara Infrastruktur Telekomunikasi (Aspimtel) meminta pemerintah pusat turun tangan menyikapi dugaan praktik monopoli pembangunan tower atau menara telekomunikasi di Kabupaten Badung, Bali.
Praktik tersebut dinilai merugikan pelaku usaha dan masyarakat serta berpotensi menurunkan kualitas layanan telekomunikasi di wilayah Badung.
Direktur Eksekutif Aspimtel Tagor Sihombing mengatakan persoalan tersebut disampaikan dalam pertemuan dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), serta Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam).
“Kami membahas permasalahan yang dialami anggota Aspimtel di Badung dan meminta pandangan serta langkah dari kementerian terkait,” ujar Tagor kepada wartawan, Kamis (15/1).
Tagor menjelaskan Aspimtel membawa laporan lapangan dan pemberitaan media terkait kondisi pengelolaan menara di Badung yang dinilai berbeda dengan daerah lain.
“Di daerah lain terbuka bagi semua, tetapi di Badung ada perlakuan khusus sehingga menara kami dianggap tidak pada tempatnya,” katanya.
Menurut Tagor, kondisi tersebut bertentangan dengan Peraturan Daerah Badung Nomor 18 Tahun 2016 yang sejatinya membuka peluang investasi bagi semua pihak.
“Faktanya sampai sekarang ada pihak tertentu yang diutamakan, sementara yang lain tidak mendapat kesempatan yang sama,” ujarnya.
Ia menuturkan Komdigi menyayangkan kondisi tersebut karena layanan telekomunikasi merupakan hak masyarakat luas.
“Kalau hanya diurus satu pihak saja, apalagi swasta, hasilnya tentu tidak sebaik jika dikelola bersama-sama,” kata Tagor.
Tagor menegaskan, dalam konteks ekonomi, praktik monopoli selalu membawa lebih banyak dampak negatif dibandingkan manfaat.
“Monopoli harus dieliminasi karena akan menghambat investasi, menurunkan kualitas layanan, dan merugikan masyarakat,” ujarnya.
Ia juga menilai persoalan telekomunikasi tidak hanya berdampak pada aspek ekonomi, tetapi juga menyangkut stabilitas politik dan keamanan.
“Ketika layanan terganggu, masyarakat kesulitan berkomunikasi dalam kondisi darurat, dan itu bisa menimbulkan instabilitas,” katanya.
Aspimtel berharap pemerintah pusat memandang persoalan ini bukan sekadar isu lokal, melainkan isu nasional yang perlu perhatian serius.
“Badung adalah wilayah strategis, sehingga praktik yang melanggar aturan berpotensi menjadi preseden buruk jika dibiarkan,” ujar Tagor.
Tagor menekankan harapan agar praktik monopoli dapat segera diakhiri tanpa harus menunggu masa kontrak yang panjang.
“Tidak harus menunggu sampai 2027, karena monopoli itu pasti lebih banyak mudaratnya daripada manfaatnya,” katanya.
Terkait gugatan yang diajukan Bali Tower dan saat ini berada dalam tahap mediasi, Aspimtel berharap hasilnya mendukung pengakhiran monopoli.
“Apa pun hasil mediasi, kami berharap tidak merugikan secara bisnis dan tetap membuka ruang persaingan sehat,” ujarnya.
Aspimtel juga menyatakan kesiapan untuk berdiskusi dan berkolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten Badung.
“Kami siap bekerja sama untuk meningkatkan layanan telekomunikasi dan mendukung digitalisasi Indonesia yang lebih baik,” kata Tagor.
Sebelumnya Pemkab Badung digugat oleh PT Bali Tower Sentra Tbk sebesar Rp3,37 triliun karena dianggap wanprestasi atas perjanjian kerja sama pembangunan tower pada 2007 silam. Perkara yang teregister dengan Nomor 1372/Pdt.G/2025/PN Dps tersebut sudah bergulir sejak Oktober 2025.
Mediasi gugatan tersebut sudah berlangsung pada 20 Oktober hingga 13 Januari. Belum ada keputusan apapun dalam mediasi tersebut. Mediasi kembali dilakukan pada 20 Januari nanti. Mediasi dipimpin oleh hakim mediator Ni Luh Suantini.
Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa sudah buka suara soal gugatan yang dilayangkan PT Bali Towerindo Sentra Tbk (BALI) terkait Surat Perjanjian Nomor 555/2818/DISHUB-BD dan Nomor 018/BADUNG/PKS/2007 yang diteken pada 7 Mei 2007 perihal penyediaan infrastruktur menara telekomunikasi terintegrasi di wilayah Badung.
“Di dalam perjalanan ya mungkin ya, ini baru mungkin ya, pihak BTS (Bali Towerindo Sentra) merasa bahwa kami Pemerintah Kabupaten Badung dianggap tidak melaksanakan kesepakatan itu, melakukan wanprestasi. Akibat wanprestasi itulah, kelihatannya bisa juga karena BTS (Bali Towerindo Sentra) mengajukan keberatan,” ujarnya kepada wartawan, beberapa waktu lalu.
Sebagai informasi, Bali Towerindo membuat perjanjian kerja sama pembangunan tower atau menera telekomunikasi dengan Pemkab Badung pada 2007 silam. Perjanjian berlangsung selama 20 tahun atau 2027.
Namun, perjanjian tersebut dianggap menghalangi pelaku usaha lain untuk berinvestasi di wilayah Badung. Kerja sama eksklusif ini dinilai sebagai bentuk monopoli lantaran pelaku usaha lain tak boleh mendirikan tower selama perjanjian yang masih berlangsung hingga 2027.(DN)
