14/11/2025

Coretax DJP 2025 Alami Lonjakan Transaksi! Ini Update Lengkap Kinerjanya

 Coretax DJP 2025 Alami Lonjakan Transaksi! Ini Update Lengkap Kinerjanya

Tampilan halaman utama aplikasi Coretax DJP yang menjadi bagian penting dari transformasi digital Direktorat Jenderal Pajak. Coretax mencatat peningkatan stabilitas sistem dan volume transaksi yang tinggi hingga April 2025.

JAKARTA (Dewannews.com) — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi mengumumkan perkembangan terkini aplikasi administrasi perpajakan Coretax DJP hingga 20 April 2025. Sistem yang menjadi tulang punggung transformasi digital perpajakan nasional ini tercatat mengalami peningkatan stabilitas, meski sempat diwarnai lonjakan latensi di beberapa fungsi utama.

Baca Juga:  Sambut Hari Listrik Nasional ke – 79, Donasi Pegawai PLN Sukses Sambung Listrik Gratis Bagi Puluhan Pelanggan Tersebar di Bali

Performa Stabil, Tapi Pernah “Lemot” Parah

Dalam periode 24 Maret–20 April 2025, performa Coretax umumnya stabil. Proses login, misalnya, berjalan sangat cepat dengan latensi rata-rata di bawah 0,1 detik. Namun, lonjakan tajam sempat terjadi di fungsi SPT Masa dan Bukti Potong, bahkan hingga lebih dari 50 detik!

SPT Masa sempat mencapai latensi 30,1 detik (27 Maret), sebelum turun drastis ke 1,18 milidetik pada 19 April.

Bukti Potong mencatat lonjakan hingga 51,90 detik pada 15 April, namun sukses ditekan ke 0,197 detik pada 20 April.

Baca Juga:  DJP Hapus Sanksi Pajak, Ini Syarat dan Ketentuannya!

Volume Data Fantastis!

Hingga 20 April 2025, volume data yang diproses Coretax luar biasa besar:

Faktur Pajak: 198,8 juta dokumen.

Bukti Potong PPh: 70,6 juta dokumen.

SPT Masa PPN dan PPnBM: 933 ribu.

SPT Masa PPh Pasal 21/26 & Unifikasi: Lebih dari 1,1 juta dokumen.

Baca Juga:  Pajak Digital Capai Rp42,53 Triliun, DJP: Bukti Ekonomi Online Jadi Tulang Punggung Baru

Penyempurnaan Sistem Gencar Dilakukan

Untuk meningkatkan performa, DJP melakukan serangkaian perbaikan pada:

• Pendaftaran NPWP & pengukuhan PKP,

• Validasi faktur pajak dan bukti potong,

• Proses pelaporan dan unduhan SPT,

• Fitur pembayaran pajak dan layanan surat keterangan (SKF, SKB, dsb).

Baca Juga:  Bank Indonesia Ajak Kerja Bersama Pentahelix Perkuat Pariwisata Berkualitas di Bali

Catat Tanggal Penting!

• Pelaporan SPT Masa PPN/PPnBM untuk Maret 2025 dibebaskan sanksi jika dilaporkan hingga 10 Mei 2025.

• Untuk SPT Masa PPh Pasal 21/26 dan Unifikasi, batas pelaporan untuk penghapusan sanksi adalah 30 April 2025.

Baca Juga:  Modal Kuat, Risiko Terjaga! Ini Rahasia Stabilnya Keuangan Bali 2025!

Akses Panduan Coretax Terbaru

Panduan dan info teknis Coretax DJP dapat diakses melalui laman resmi DJP: https://pajak.go.id/reformdjp/coretax

Ada kendala? Hubungi Kring Pajak di 1500 200 atau datangi kantor pajak terdekat.

Pembaruan ini disampaikan oleh Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP. Dengan transformasi digital terus dilakukan, DJP optimis Coretax akan menjadi sistem perpajakan yang makin handal dan efisien di masa mendatang. (r)