20/11/2025

Ditangkap Simpan 21 Paket Sabu, Dituntut Jaksa 1,5 Tahun Penjara

 Ditangkap Simpan 21 Paket Sabu, Dituntut Jaksa 1,5 Tahun Penjara

Ilustrasi

DENPASAR (Dewannews.com) – Wanita kelahiran Suradadi, Pupuan, Tabanan, Kadek Ayu Yuniawati yang diadili karena kasus Narkotika, bisa bernafas laga.

Pasalnya, dengan barang bukti yang lumayan banyak, yaitu 21 paket sabu seberat 10,60 gram bruto atau berat 7,75 gram neto, dia hanya dituntut hukuman selama 1 tahun dan 6 bulan atau 1,5 tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fisher Valen Simanjuntak dalam surat tuntutannya menyatakan terdakwa Kadek Ayu Yuniawati terbukti secara sah dan keyakinan bersalah melakukan tindak pidana Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Narkotika.

Baca Juga:  Ajukan Replik, Ini Kata Terdakwa Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang

Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana tanpa hak menyalahgunakan Narkotika bagi dirinya sendiri atau dengan kata lain terdakwa sebagai pengguna Narkotika.

“Memohon kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, ” sebut Jaksa yang bertugas di Kejaksaan Negeri Badung itu dalam surat tuntutannya yang dibacakan dalam sudah di Pengadilan Negeri Denpasar, belum lama ini.

Baca Juga:  GPS : Replik JPU Cenderung Subjektif dan Tidak Konsistens

Seperti diberitakan sebelumnya, Dalam dakwaan jaksa dijelaskan, terdakwa ditangkap polisi pada hari Sabtu tanggal 25 Januari 2025 pukul 18.30 WITA di sebuah Kamar Kos di Jl. Uluwatu, Badung.

Penangkapan terdakwa berawal dari adanya laporan masyarakat terkait adanya perempuan dengan ciri-ciri tinggal badan 170cm, kulit putih dan berambut panjang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika di seputaran Uluwatu.

Baca Juga:  Terusir Dari Properti Miliknya, Devi Nuryanti Bertekad Lawan Mafia Tanah

“Atas laporan itu petugas polisi dari Polres Badung langsung melakukan penyelidikan,” ujar jaksa yang bertugas di Kejaksaan Negeri Badung dalam surat dakwaannya. Singkat cerita petugas melihat seorang wanita dengan ciri seperti yang dilaporkan oleh masyarakat itu sedang berada didepan teras kamar kos.

Petugas langsung mendekati dan menanyakan identitas wanita itu yang mengaku bernama Kadek Ayu Yuniawati (terdakwa). “Dari hasil interogasi terdakwa mengaku menyimpan Narkotika di kamar kosnya,” ungkap jaksa dalam dakwaan. Atas pengakuan itu petugas langsung menggeledah kamar terdakwa.

Baca Juga:  Nenek 93 Tahun Diduga Ikut Palsukan Silsilah Diadili

Dari hasil penggeledahan ditemukan dalam lemari 1 buah dompet kain didalamnya terdapat 21 paket plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis shabu yang kemudian diketahui dengan berat keseluruhan brutto 10,6 gram atau netto 7,75 gram.

Kepada petugas terdakwa mengaku mendapatkan narkotika jenis shabu dari seorang yang bernama MABOY (DPO), melalui aplikasi whatsapp dengan harga Rp.300.00. Yang mana setelah terdakwa mentransfer uang tersebut, MABOY (DPO) pun mengirimkan alamat foto dan maps tempelan untuk mengambil shabu tersebut didaerah Jl. Raya Tuban.

Baca Juga:  Mayjen Muhammad Zamroni Resmi Jabat Pangdam IX/UDY

Lalu selang beberapa hari kemudian pada tanggal 24 Januari 2025, terdakwa dihubungi kembali oleh MABOY (DPO) dan disuruh untuk mengambil paket narkotika jenis shabu di daerah Jl. Raya Tuban dengan dijanjikan 1 paket shabu gratis untuk terdakwa konsumsi sendiri. Tak tanggung-tanggung paket yang terdakwa ambil ternyata berjumlah 21 paket dengan berat 10,60 gram brutto atau berat 7,75 gram neto.

Terdakwa mengaku 21 paket sabu itu adalah milik MABOY yang dititipkan padanya. Tapi anehnya, terdakwa mengaku tidak mengetahui kenapa MABOY menitipkan sabu padanya. “Terdakwa mengaku hanya diminta untuk menyimpan saja dengan imbalan berupa sabu satu paket untuk terdakwa pakai,” sebut JPU.

Baca Juga:  Kejati Bali Bebaskan HS Tersangka Kasus Pungli Fast Track dari Tahanan

Karena terdakwa tidak memiliki izin atas penguasaan narkotika jenis sabu sebanyak 21 paket itu, terdakwa pun harus dibawa ke Polres Badung untuk diperiksa lebih lanjut yang pada akhirnya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di Pengadilan.(DN)