14/11/2025

Menuju Asuransi Kesehatan yang Lebih Baik: OJK Rancang POJK Baru

 Menuju Asuransi Kesehatan yang Lebih Baik: OJK Rancang POJK Baru

Ilustrasi

JAKARTA (Dewannews.com) — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan Peraturan OJK (POJK) baru guna memperkuat ekosistem asuransi kesehatan di Indonesia. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Kerja Komisi XI DPR RI bersama OJK yang digelar pada 30 Juni 2025 di Jakarta.

POJK tersebut akan menjadi dasar hukum yang lebih komprehensif dalam penyelenggaraan produk asuransi kesehatan, sekaligus menggantikan Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 7 Tahun 2025 yang semula direncanakan berlaku efektif pada 1 Januari 2026.

Baca Juga:  Inginkan Kabupaten Buleleng Jadi Lebih Maju, Sugawa Korry Datangi Partai Demokrat Bali

“Melalui POJK ini, kami ingin memastikan tata kelola dan prinsip kehati-hatian yang lebih baik diterapkan dalam industri asuransi kesehatan,” ujar Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, dalam keterangan resminya.

Lebih lanjut, regulasi ini dirancang untuk memberikan manfaat nyata kepada seluruh pemangku kepentingan dalam ekosistem asuransi kesehatan—baik masyarakat sebagai pemegang polis, perusahaan asuransi, maupun penyedia layanan kesehatan.

Baca Juga:  Pajak Atas Usaha Ekonomi Digital Tercatat Rp. 22 Trilyun

OJK juga berkomitmen memperkuat koordinasi dan komunikasi lintas sektor agar ekosistem asuransi kesehatan di Indonesia tumbuh secara adil, transparan, dan berkelanjutan. (r)