20/11/2025

Gegara tidak Terima Ditegur, Tusuk Orang, Pria Ini Terancam 5 Tahun Penjara

 Gegara tidak Terima Ditegur, Tusuk Orang, Pria Ini Terancam 5 Tahun Penjara

Terdakwa Dwi Yudha Permana alias I Made Yuda usai jalani sidang agenda dakwaan di PN Denpasar, Kamis (3/7).foto/ist

DENPASAR-(dewannews.com)Juragan kos-kosan bernama Dwi Yudha Permana alias I Made Yuda (42) hanya bisa pasrah saat diseret ke Pengadilan Negeri Dempasar untuk diadili karena diduga menikam Ketut Bagus Putra Mahendra di Jalan Kartika Yangbatu, Denpasar Timur.

Akibat perbuatannya, Yuda pun terancam hukuman maksimal lima tahun penjara. Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dapot Manurung, dalam sidang, Kamis (3/7/2025) menjeratnya dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP.

Baca Juga:  Wajib Pajak Dipenjara 1 Tahun 6 Bulan Akibat Tidak Setor PPN yang Telah Dipungut dan Tidak Lapor SPT

Dalam dakwaan jaksa yang dibacakan dalam sidang terungkapkap, kasus yang membawa terdakwa hingga ke Pengadilan ini terjadi pada bari Kamis, 8 Mei 2025 sekitar pukul 0Dapot Manurung,1.30 Wita bertempat di Jalan Kartika Yangbatu, Denpasar Timur.

Saat itu diduga Yudha baru selesai minum-minuman keras. Dalam keadaan diduga masih dalam pengaruh minuman beralkohol, ia melihat pohon pandan berduri yang tumbuh di halaman rumahnya sudah terpotong.

Baca Juga:  Saksi Prof Gusti Bagus Wiksuana Ungkap Dana SPI Disalurkan Untuk Pembangunan Tak Ada Diselewengkan

Merasa tak terima, ia mempertanyakan hal itu kepada salah satu penyewa kos, Moh Ainur Cholid akrab disapa Pakde dan istrinya, Halimah. “Keduanya mengakui bahwa mereka memang yang memotong tanaman tersebut,” ujar JPU.

Mendengar pengakuan itu, terdakwa naik pitam dan langsung merobohkan rak piring milik pasangan suami istri tersebut. Setelah membuat keributan, ia sempat meninggalkan tempat kejadian.

Baca Juga:  Keluarga Liu Tuntut Klarifikasi Pembangunan Kantor Peternakan di Desa Bena yang Diduga Tanpa Izin

Di sinilah datang saksi korban, Ketut Bagus Putra Mahendra yang mendengar keributan dan berusaha menanyakan persoalan yang terjadi kepada terdakwa.

Singkat kata, korban yang merasa terganggu atas keributan itu lalu terlibat adu mulut yang memanas dengan terdakwa, hingga korban menarik leher terdakwa dari samping menggunakan tangannya.

Baca Juga:  Jadi Kurir Sabu dan Ganja, Pekerja Bengkel Divonis 9 Tahun Penjara

Pada saat itu, terdakwa diketahui sedang memegang sebilah pisau di tangan. “Saksi korban yang melihat pisau tersebut sempat memegang tangan terdakwa, hingga terjadi tarik-menarik,” ungkap JPU.

Terdakwa yang berhasil melepaskan diri kemudian secara tiba-tiba menusukkan pisau ke perut bagian bawah sebelah kiri korban.

Baca Juga:  Aniaya Anggota Polisi, Bule Inggris Divonis 2,5 Tahun Penjara 

Akibat tusukan itu, korban langsung mengeluarkan darah dan terdakwa yang panik menyuruh saksi I Kadek Adi Darmadi teman korban yang ada di lokasi untuk mengambil sepeda motor dan segera membawa korban ke Rumah Sakit Angkatan Darat guna mendapatkan pertolongan medis.

Kejadian ini kemudian diketahui oleh ibu kandung korban, Ni Wayan Sari, yang merasa tidak terima atas perlakuan terdakwa terhadap anaknya dan berakhir melaporkannya ke pihak kepolisian.

Baca Juga:  Beberkan Bukti Percakapan, Saksi Ahli Kejagung Sebut Prof Antara Tak Pernah Meminta Imbalan

Berdasarkan hasil visum et repertum yang dibuat oleh dr. I Gusti Ngurah Agung Wiriyana, dokter jaga IGD Rumah Sakit Tingkat II Udayana, tertanggal 15 Mei 2025, disebutkan bahwa korban mengalami luka berat.

“Korban dinyatakan berada dalam bahaya maut dan tidak dapat menjalankan pekerjaan atau jabatannya untuk sementara waktu akibat luka tusukan tersebut,” pungkas JPU.(DN)