28/02/2026

Tak Penuhi Ekuitas, PT DMS Kehilangan Izin Usaha

 Tak Penuhi Ekuitas, PT DMS Kehilangan Izin Usaha

Kantor OJK (Foto : Istimewa)

JAKARTA (Dewannews.com) — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha perusahaan modal ventura PT Dana Mandiri Sejahtera (PT DMS). Pencabutan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-41/D.06/2025tertanggal 8 Juli 2025.

Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menyampaikan pencabutan dilakukan karena PT DMS tidak mampu memenuhi ketentuan ekuitas minimum hingga berakhirnya masa sanksi pembekuan kegiatan usaha yang sebelumnya sudah dijatuhkan.

Baca Juga:  PLN Kontrol Keamanan Kelistrikan, Bantu Evakuasi Warga di Tengah Banjir Bekasi

“OJK telah memberikan waktu yang cukup bagi PT DMS untuk menjalankan rencana pemenuhan ekuitas minimum. Namun sampai batas waktu yang disepakati, permasalahan tersebut belum terselesaikan,” kata Ismail dalam keterangan tertulis, Rabu (9/7).

PT DMS sebelumnya dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan kegiatan usaha akibat pelanggaran ketentuan ekuitas minimum. Karena tidak kunjung memenuhi persyaratan, OJK akhirnya mencabut izin usaha sesuai Pasal 33 ayat (2) huruf a POJK 35/2015 jo. Pasal 116, 119, 143, dan 144 POJK 25/2023.

“Langkah ini merupakan bagian dari pengawasan OJK untuk memastikan industri modal ventura berjalan sehat dan terpercaya,” ujarnya.

Baca Juga:  OJK dan TPAKD Kab. Badung Dorong Peningkatan Akses Kredit/Pembiayaan Sektor Pertanian

Dengan pencabutan izin usaha ini, PT DMS dilarang melakukan kegiatan usaha sebagai perusahaan modal ventura dan diwajibkan menyelesaikan hak serta kewajiban kepada debitur, kreditur, dan pihak terkait lainnya. Perusahaan juga diwajibkan:

• Menyelenggarakan RUPS paling lambat 30 hari kerja sejak pencabutan izin untuk memutuskan pembubaran badan hukum dan membentuk tim likuidasi.

• Menunjuk penanggung jawab dan pegawai sebagai gugus tugas untuk melayani kepentingan debitur/masyarakat hingga tim likuidasi terbentuk.

• Memberikan informasi mekanisme penyelesaian hak/kewajiban secara jelas kepada pihak-pihak yang berkepentingan.

Baca Juga:  BEI Siapkan Peta Jalan 2026–2030, Pasar Modal Ditarget Tumbuh Berdaya Saing Global

PT DMS juga dilarang lagi menggunakan kata “ventura” atau “ventura syariah” dalam nama perusahaannya.

Masyarakat atau pihak yang berkepentingan dapat menghubungi PT DMS melalui telepon/WhatsApp di nomor 0813-1345-6599, email ptdanamandirisejahtera.dl@gmail.com, atau datang langsung ke kantor di Jalan Cideng Barat 76, Jakarta Pusat, 10150. (jk)