13/11/2025

Piagam Wajib Pajak 2025 Resmi Diluncurkan, Ini Hak & Kewajiban Anda

 Piagam Wajib Pajak 2025 Resmi Diluncurkan, Ini Hak & Kewajiban Anda

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto saat meluncurkan Piagam Wajib Pajak di Jakarta, Selasa (22/7/2025). Piagam ini memuat 8 hak dan 8 kewajiban wajib pajak sebagai panduan hubungan yang adil antara negara dan masyarakat.

JAKARTA (Dewannews.com) — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi meluncurkan Piagam Wajib Pajak sebagai komitmen baru membangun hubungan yang lebih baik antara pemerintah dan wajib pajak. Piagam ini diperkenalkan oleh Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto dalam acara yang dihadiri pejabat Kementerian Keuangan, perwakilan wajib pajak, akademisi, dan konsultan pajak.

Piagam ini diatur melalui Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-13/PJ/2025 dan berisi secara jelas tentang hak dan kewajiban wajib pajak. Kehadiran piagam ini diharapkan bisa meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan keadilan dalam sistem perpajakan.

“Piagam ini bukan sekadar simbol, tapi wujud perubahan cara pandang kami. Pajak bukan sekadar kewajiban, tapi bentuk kerja sama antara negara dan masyarakat untuk membangun negeri,” ujar Bimo.

Baca Juga:  DJP Fasilitasi Pelatihan Bagi Wirausaha Disabilitas

Isi Piagam: 8 Hak dan 8 Kewajiban Wajib Pajak

Dalam piagam tersebut, wajib pajak memiliki 8 hak, seperti:

1. Mendapat informasi dan edukasi perpajakan.

2. Mendapat pelayanan tanpa biaya.

3. Mendapat perlakuan adil dan dihormati.

4. Membayar sesuai jumlah pajak yang terutang.

5. Mengajukan upaya hukum atas sengketa pajak.

6. Dijamin kerahasiaan data.

7. Dapat diwakili kuasa hukum.

8. Menyampaikan pengaduan atau laporan pelanggaran.

Baca Juga:  Tingkatkan Kesejahteraan Petani, OJK Bali Gencarkan Program Kredit Pertanian

Sementara itu, ada 8 kewajiban yang harus dipenuhi wajib pajak, antara lain:

1. Menyampaikan SPT dengan benar dan lengkap.

2. Bersikap jujur dan transparan.

3. Menghormati petugas pajak.

4. Kooperatif dalam pengawasan dan pemeriksaan.

5. Menggunakan fasilitas perpajakan dengan tepat.

6. Menyimpan pembukuan sesuai aturan.

7. Menunjuk kuasa jika diperlukan.

8. Tidak memberi gratifikasi kepada pegawai DJP.

Baca Juga:  Dukung Pembangunan Berkelanjutan, TJSL PLN Konsisten 6 Tahun Berturut – turut Raih Penghargaan Bali BUMN CSR Award

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, mengatakan piagam ini menjadi panduan dalam pelayanan dan pengawasan pajak.

“Piagam ini menjadi pedoman bersama. Namun semua tetap harus mengikuti aturan perpajakan yang berlaku,” ujar Rosmauli.

Informasi lengkap tentang Piagam Wajib Pajak bisa diakses di situs resmi pajak.go.id. (r)