28/02/2026

Antisipasi Lonjakan Beban Nataru, PLN Bali Selatan Perkuat Pendampingan Hukum

 Antisipasi Lonjakan Beban Nataru, PLN Bali Selatan Perkuat Pendampingan Hukum

Audiensi dan silaturahmi antara PLN UP3 Bali Selatan dan Kejaksaan Negeri Badung sebagai upaya memperkuat sinergi antarinstansi dalam mendukung tata kelola ketenagalistrikan yang patuh hukum, transparan, dan berintegritas.

DENPASAR (Dewannews.com) — Menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Bali Selatan memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Negeri Badung guna memastikan pelayanan kelistrikan kepada masyarakat tetap aman, andal, dan berkelanjutan. Penguatan sinergi tersebut dilakukan melalui audiensi kelembagaan sebagai langkah preventif menghadapi meningkatnya aktivitas dan kebutuhan listrik masyarakat di akhir tahun.

Audiensi ini menjadi bagian dari penguatan koordinasi antarinstansi dalam mendukung tata kelola ketenagalistrikan yang transparan, patuh hukum, dan berintegritas. Kedua pihak membahas dukungan strategis berupa pendampingan hukum, penguatan koordinasi penanganan potensi permasalahan hukum, serta upaya pencegahan sejak dini agar seluruh kegiatan operasional kelistrikan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:  PLN Warning! Main Layangan Dekat Listrik Bisa Bahaya Banget — Ini Alasannya!

Manajer PLN UP3 Bali Selatan, Alexander J. Manuhuwa, menegaskan bahwa sinergi dengan aparat penegak hukum merupakan fondasi penting dalam menjaga kualitas layanan kepada masyarakat, khususnya pada periode akhir tahun.

“Menjelang Natal dan Tahun Baru, aktivitas masyarakat meningkat dan kebutuhan listrik menjadi sangat vital. Karena itu, kami memastikan seluruh proses operasional PLN berjalan tertib secara hukum agar pelayanan kepada masyarakat tetap aman dan andal,” ujarnya.

Baca Juga:  Tiga OPD Badung Raih WBBM, Adi Arnawa: Cambuk Tingkatkan Pelayanan

Ia menambahkan, kepastian hukum juga menjadi faktor penting dalam mempercepat respons pelayanan di lapangan.

“Dengan pendampingan dan koordinasi yang baik, setiap langkah operasional dapat dilakukan secara mitigatif, sehingga potensi risiko dapat ditekan dan layanan kepada masyarakat tidak terganggu,” lanjut Alexander.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Badung, Sutrisno Margi Utomo, S.H., M.H.a, menyampaikan komitmen Kejaksaan dalam mendukung upaya preventif melalui pendampingan hukum yang profesional dan proporsional.

Baca Juga:  PLN UP2D Bali Wujudkan Layanan Listrik Andal dan Ramah Lingkungan di Nusa Penida

“Kami mendukung PLN melalui pendampingan dan pertimbangan hukum agar seluruh kegiatan berjalan sesuai aturan, sekaligus mencegah potensi permasalahan hukum sejak dini,” katanya.

Menurut Sutrisno, sinergi ini tidak hanya penting bagi kelembagaan, tetapi juga berdampak langsung pada masyarakat sebagai penerima layanan.

“Dengan koordinasi yang baik, pelayanan publik, termasuk kelistrikan, dapat berjalan lebih tertib, aman, dan memberikan kepastian bagi masyarakat,” tambahnya.

Baca Juga:  PLN UP3 Bali Selatan dan Kejari Denpasar Perkuat Kolaborasi Hukum

Melalui penguatan sinergi ini, PLN UP3 Bali Selatan dan Kejaksaan Negeri Badung menegaskan komitmen bersama untuk menjaga tata kelola ketenagalistrikan yang bersih dan berintegritas, sekaligus memastikan masyarakat dapat menjalani aktivitas ibadah, libur, dan kegiatan ekonomi akhir tahun dengan dukungan listrik yang andal dan aman. (r)