Bunuh Pasangan di Legian, Kamal Mopangga Divonis 20 Tahun Penjara
Terdakwa Kamal Mapongga saat sidang putusan di PN Denpasar.Foto/dn
DENPASAR-(Dewannews.com)-Kasus pembunuhan yang menewaskan Endang Sulastri (41), wanita asal Banyuwangi yang tinggal di Jalan Patimura, Kelurahan Legian, Kuta, Badung, di tangan pasangannya sendiri, Kamal Mopangga, kini telah memasuki tahap akhir persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar.
Terdakwa Kamal oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar yang dipimpin Ni Kadek Kusuma Wardani, S.H., M.H., dalam sidang, Selasa (7/4/2026), dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun. Hakim dalam amar putusannya menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.
“Menghukum terdakwa Kamal Mopangga dengan pidana penjara selama 20 tahun, dikurangi masa tahanan,” sebut hakim dalam amar putusannya yang dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum. Vonis ini dua tahun lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 18 tahun.
Sementara itu, sebagaimana tertuang dalam dakwaan jaksa yang dibacakan dalam persidangan, peristiwa nahas ini bermula pada Sabtu, 11 Oktober 2025, sekitar pukul 20.00 WITA.
Ketika itu, terdakwa bersama korban dan saksi Riyan Indri Syarif Hidayatullah pulang dari Bar Pantai di kawasan Pantai Kuta.
Sesampainya di lokasi, Riyan masuk ke kosannya yang berada bersebelahan dengan rumah kontrakan korban. Dalam perjalanan menuju pintu rumah, terjadi perdebatan terkait pekerjaan. Korban meminta Kamal agar terus membantu Riyan, namun terdakwa merasa pekerjaannya selama ini kurang dihargai.
Situasi memanas ketika korban mengucapkan kata-kata kasar dan mencaci maki hingga menyangkut suku serta keturunan, memicu kemarahan dan rasa sakit hati yang mendalam.
Sesampainya di dalam rumah, korban langsung masuk ke kamar, sementara terdakwa sempat duduk di teras sambil merokok dan minum kopi. Awalnya, Kamal berniat pergi meninggalkan korban, namun rasa sakit hati mengubah niatnya menjadi rencana pembunuhan.
Sekitar pukul 22.00 WITA, ia mengendarai sepeda motor Honda Vario DK-5717-ADC kembali ke Bar Pantai untuk mengambil pisau pemotong kelapa yang disimpan di bawah bantal bagian belakang bangunan. Pisau tersebut kemudian disimpan di jok motor sebelum ia kembali pulang sekitar pukul 22.10 WITA.
Terdakwa sempat ragu, namun akhirnya membulatkan tekad. Melihat lampu kamar sudah padam, ia mengira korban sudah tidur. Namun saat masuk sekitar pukul 22.30 WITA, ternyata korban masih terjaga dan bermain telepon genggam.
Kamal kemudian menyembunyikan pisau di balik pintu, lalu duduk di samping korban seolah tidak terjadi apa-apa. Sekitar pukul 23.00 WITA, korban meminta dipijat. Saat korban duduk bersila dan membalikkan badan, terdakwa menyelipkan pisau di bawah bantal.
Ketika pijatan dilakukan dan korban mendongak ke atas karena merasa nyaman, terdakwa mengambil pisau dan langsung menggorok leher korban sebanyak tiga hingga empat kali hingga tewas.
Setelah pembunuhan selesai sekitar pukul 23.30 WITA, terdakwa mulai menutupi jejak. Ia menutupi tubuh korban dengan selimut, bantal, boneka, dan pakaian bekas. Ia juga membersihkan tubuhnya dari darah serta berusaha menghilangkan bau mayat dengan menyiramkan air campuran sepuluh sachet pewangi pakaian ke atas selimut penutup jasad.
Selain itu, Kamal juga mengambil barang-barang milik korban dan miliknya sendiri, termasuk dua unit laptop, uang hasil penjualan sebesar Rp800.000, uang sewa motor senilai 400 dolar Amerika Serikat, serta tiga kartu ATM milik korban.
Pada keesokan harinya, 12 Oktober 2025, terdakwa mengambil kartu memori rekaman kamera pengawas (CCTV) dari beberapa lokasi, termasuk toko vape di depan rumah, tempat penyewaan motor, hingga Bar Pantai. Saat bertemu saksi Riyan, terdakwa berbohong dengan mengatakan korban pergi mendadak ke Lombok untuk mengurus kendaraan listrik yang terbakar, serta mengaku mengambil rekaman CCTV atas perintah korban.
Setelah itu, ia membeli tiket pesawat ke Manado seharga Rp1,2 juta dan segera meninggalkan Bali. Berdasarkan Visum et Repertum Nomor: RS.01.06/D.XVII.1.4.15/351/2025 tanggal 10 November 2025 yang dikeluarkan oleh RSUP Prof. Dr. I.G.N.G. Ngoerah dan ditandatangani oleh dr. Nola Margaret Gunawan, Sp.FM, dinyatakan bahwa penyebab kematian Endang Sulastri adalah akibat kekerasan tajam pada leher yang memotong seluruh pembuluh darah besar, sehingga menyebabkan pendarahan hebat.(DN)
