25/10/2025

Cegah Klaim Budaya, Badung Dorong 4 Tradisi Masuk WBTBI 2025

 Cegah Klaim Budaya, Badung Dorong 4 Tradisi Masuk WBTBI 2025

Tampak dalam kolase foto: (atas kiri) simbol tradisi Nglampad di Pura Penataran Agung, Desa Adat Pangsan; (atas kanan) penabuh Gambang Kwanji dari Desa Adat Kwanji, Sempidi; (bawah kiri) penari Baris Kekuwung dari Desa Adat Sandakan, Sulangai; dan (bawah kanan) pementasan Tari Baris Klemat dari Desa Adat Seseh, Cemagi.

MANGUPURA (Dewannews.com) Pemerintah Kabupaten Badung melalui Dinas Kebudayaan kembali mengajukan empat karya budaya untuk ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia (WBTBI) tahun 2025. Langkah ini merupakan komitmen daerah dalam melindungi kekayaan budaya lokal agar tidak hilang ataupun diklaim pihak lain.

Baca Juga:  Ormas Badung Jadi Pilar Ketahanan Sosial dan Budaya Lokal

Keempat tradisi tersebut saat ini tengah menjalani proses verifikasi dan penilaian tahap awal oleh Tim Ahli WBTB Nasional. Tradisi yang diusulkan, antara lain:

Tradisi Nglampad di Pura Penataran Agung, Banjar Sekarmukti-Pundung, Desa Adat Pangsan, Petang

Tari Baris Klemat di Pura Segara Desa Adat Seseh, Desa Cemagi, Mengwi

Tari Baris Kekuwung di Desa Adat Sandakan, Desa Sulangai, Petang

Gambang Kwanji di Desa Adat Kwanji, Kelurahan Sempidi, Mengwi

Baca Juga:  Kartini Fest 2025 Gaungkan Budaya dan Kecantikan Asia di The Nusa Dua

“Usulan ini merupakan salah satu upaya melindungi seni, budaya, dan warisan tradisi agar tidak diklaim oleh pihak luar, termasuk negara lain,” ungkap Kepala Dinas Kebudayaan Kabupaten Badung, Drs. I Gde Eka Sudarwitha, S.Sos, M.Si.

Ia menjelaskan, sejak tahun 2017, Dinas Kebudayaan Badung secara konsisten melaksanakan inventarisasi, menyusun kajian akademik, serta memproduksi dokumentasi visual sebagai bagian dari proses pengajuan WBTBI.

Baca Juga:  Bupati Badung Hadiri Pujawali di Uluwatu, Prosesi Pakelem Digelar di Seawall

“Langkah ini sangat penting bagi pelestarian serta penguatan identitas budaya lokal, sekaligus sebagai tameng terhadap potensi klaim sepihak atas karya budaya leluhur,” tambahnya.

Penetapan WBTBI oleh Menteri Kebudayaan akan dilakukan setelah rekomendasi resmi diterbitkan oleh Tim Ahli WBTB Nasional. Jika disetujui, keempat tradisi tersebut akan tercatat secara nasional dan menjadi bagian dari aset budaya Indonesia yang diakui resmi negara. (r)