Cuaca Ekstrem! Waterblow The Nusa Dua Ditutup Sementara
Gelombang tinggi menghantam karang di kawasan Waterblow, The Nusa Dua, Bali, Rabu (6/8/2025).
MANGUPURA (Dewannews.com) – Daya Tarik Wisata (DTW) Waterblow di kawasan The Nusa Dua, Bali, resmi ditutup sementara mulai Rabu (6/8/2025). Penutupan ini dilakukan oleh InJourney Tourism Development Corporation (ITDC) sebagai langkah antisipatif terhadap potensi cuaca ekstrem dan gelombang tinggi yang diperkirakan melanda pesisir selatan Bali.
Keputusan ini diambil setelah pemantauan langsung oleh tim operasional ITDC serta merujuk pada peringatan resmi dari BMKG Wilayah III Denpasar yang memprediksi gelombang tinggi akan berlangsung pada 6–9 Agustus 2025.
“Penutupan sementara ini dilakukan demi keselamatan pengunjung dan penguatan protokol keamanan kawasan,” ujar General Manager The Nusa Dua, I Made Agus Dwiatmika, dalam keterangannya, Rabu (6/8).
Sebagai langkah mitigasi, ITDC telah menerapkan pengamanan tambahan di dua pulau utama dalam kawasan The Nusa Dua, yakni Peninsula Island dan Pulau Nusa Dharma.
Di Peninsula Island, langkah-langkah yang diambil meliputi:
• Penempatan personel tambahan di area rawan, terutama di sekitar Waterblow dan Pura Bias Tugel.
• Pemasangan rambu dan papan peringatan bahaya ombak tinggi.
• Koordinasi intensif dengan pengempon Pura Bias Tugel untuk menjamin keamanan kawasan suci.
Sementara di Pulau Nusa Dharma, ITDC meningkatkan patroli jalur pejalan kaki dan menyiagakan personel keamanan untuk mengantisipasi pergerakan pengunjung ke titik rawan. Penyesuaian akses juga disiapkan apabila situasi di lapangan memburuk.
Hingga saat ini, situasi di kawasan The Nusa Dua masih terkendali. ITDC melaporkan adanya kerusakan ringan pada beberapa elemen penunjang di sekitar Waterblow, namun tidak ada laporan korban.
Informasi terkait pembukaan kembali DTW Waterblow akan diumumkan melalui media sosial resmi Instagram @thenusadua_bali.
ITDC juga mengimbau masyarakat, pengunjung, dan mitra pariwisata untuk tetap waspada dan mengikuti arahan resmi dari pengelola maupun otoritas terkait. (r)
