De Gadjah dan Bamsoet Kompak Dorong Edukasi Senjata Lewat Periksha 2025
Ketua DPP Periksha Bambang Soesatyo (Bamsoet) dan Ketua DPD Periksha Bali Made Muliawan Arya (De Gadjah) berpose bersama dalam Latihan Asah Keterampilan Periksha 2025 di Lapangan Tembak Tohpati, Denpasar, Sabtu (26/7/2025).
DENPASAR (Dewannews.com) – Perkumpulan Pemilik Izin Khusus Senjata Api Bela Diri Indonesia (Periksha) sukses menggelar Latihan Asah Keterampilan 2025 di Bali, Jumat–Sabtu, 25–26 Juli 2025. Kegiatan ini diikuti sekitar 100 pemilik Izin Khusus Senjata Api (IKSHA) dari 17 provinsi se-Indonesia.
Acara dibuka dengan sesi welcome dinner di Black Stone Yacht Club Café, Pelabuhan Benoa, Jumat (25/7) malam. Sesi utama latihan dilaksanakan keesokan harinya di Lapangan Tembak Tohpati, Denpasar, dengan konsep simulasi tiga dimensi yang menggambarkan situasi nyata seperti perampokan, penodongan, hingga begal di ATM.
Ketua DPP Periksha, Bambang Soesatyo (Bamsoet), menyampaikan apresiasi atas peningkatan kualitas pelatihan dari tahun ke tahun. Ia memuji kolaborasi antara DPD Periksha Bali dan Jawa Timur dalam menyelenggarakan kegiatan tahunan ini.
“Kalau yang pertama di Perbakin Jakarta masih sangat terbatas, sekarang luar biasa. Simulasi tiga dimensi lengkap dengan mobil Mercy, Jeep, hingga Harley Davidson,” ujar Bamsoet yang juga anggota Komisi III DPR RI.
Lebih dari sekadar latihan teknis, Bamsoet menekankan pentingnya pemahaman hukum bagi para pemilik senjata api. Ia mengingatkan peserta untuk memahami secara mendalam Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 dan Perkap Kapolri No. 1 Tahun 2022 agar tidak terjerat hukum.
“Kita harus bijaksana. Senjata bukan untuk gaya-gayaan. Salah pakai bisa berujung hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tegasnya.
Ia juga mengusulkan adanya simposium nasional bersama Intelkam Polri guna menyamakan persepsi tentang definisi “ancaman” yang sah secara hukum untuk penggunaan senjata api. Bamsoet menyebut pihaknya telah menyiapkan kajian akademik untuk merevisi UU Darurat 1951 agar lebih relevan dengan kondisi keamanan saat ini.
Ketua Panitia sekaligus Ketua DPD Periksha Bali, Made Muliawan Arya alias De Gadjah, menekankan bahwa pelatihan ini bukan hanya soal keterampilan menembak, melainkan juga tanggung jawab hukum.
“Bukan untuk jadi koboi di jalanan. Kami mendorong pemilik senjata ilegal untuk bergabung agar mendapatkan legalitas dan pelatihan resmi. Ini soal aman, bijak, dan sesuai hukum,” ujar politisi yang juga Ketua DPD Partai Gerindra Bali itu. Saat ini, anggota Periksha di Bali tercatat sebanyak 50 orang.
Sementara itu, Ketua DPD Periksha Jawa Timur sekaligus Wakil Ketua Panitia, Hadi Susilo, menjelaskan bahwa tiap stage dirancang berdasarkan kejadian kriminal nyata untuk melatih respons cepat pemilik senjata api bela diri.
“Sekitar 80 persen peserta menggunakan pistol, baik peluru tajam, karet, maupun pistol optik. Ada juga kategori baru seperti lady shooter dan penggunaan laras panjang seperti AR15 dan PCC,” jelas Hadi.
Ia menambahkan, penggunaan media tiga dimensi yang digagas Kombes Firman membantu peserta memahami dinamika situasi secara lebih komprehensif dan realistis.
Dalam kesempatan yang sama, AKBP Gede Pantiasa dari Ditintelkam Polda Bali menegaskan bahwa senjata api bela diri hanya boleh digunakan ketika nyawa benar-benar terancam dan tidak ada alternatif lain.
“Kalau masih bisa lari, ya lari dulu. Jangan sampai niat bela diri malah menjerat kita secara hukum,” ujarnya.
Kegiatan ditutup dengan pemberian plakat kepada peserta terbaik sebagai bentuk apresiasi atas kedisiplinan dan kemampuan selama pelatihan. (r)
