Diduga Cuma Kantongi VoA, Wanita Asal Italia Sewakan Vila, Dilaporkan ke Imigrasi
Pengacara Edward Tobing.Foto/DN
DENPASAR- (Dewannews.com)-Kasus dugaan pelanggar izin tinggal terhadap warga asing nampaknya tidak pernah usai. Parahnya lagi, ada warga asing yang diduga hanya mengantongi izin wisata atau Visa on Arrival (VoA) tapi malah berbisnis di Bali.
Terkait pelanggaran izin ini, tidak sedikit warga asing yang ditindak tegas bahkan hingga ada yang “dipulangkan” ke negara asalnya oleh Imigrasi. Meski sudah banyak yang ditindak, tapi pelanggaran serupa masih juga terjadi.
Kali ini pelanggar izin tinggal diduga dilakukan oleh seorang wanita asal Italia berinisial GF. Karena dugaan itu, GF pun dilaporkan ke Imigrasi Kelas I TPI Denpasar oleh pengacara bernama Edward Tobing.
Edward melaporkan GF karena kliennya yang bernama Ussy, yang juga warga negara asing merasa dirugikan oleh GF terkait sewa menyewa vila di kawasan Sanur, Denpasar. Perselisihan antara GF dan Ussy terjadi berawal saat Ussy menyewa Villa dari GF dikawasan Jalan Danau Poso.
“Sewa menyewa ini tertuang dalam akta, dan dalam akta itu tertulis jelas bahwa klien kami sebagai penyewa dan GF sebagai pihak yang menyewakan,” jelas Edward Tobing, Sabtu (8/11/2025).
Nah, dalam perjalanan, menurut Edward terjadilah permasalahan karena klien kami gagal bayar.”Kami akui bahwa klien kami memang gagal bayar,” ungkapnya.
Tapi persoalan yang terjadi bukan hanya itu, setelah ditelusuri ternyata GF sebagai pihak yang menyewakan vila hanya mengantongi VoA atau visa turis yang artinya GF tidak diizikan untuk berbisnis di Indonesia.
“Dia hanya mengantongi visa turis, tapi dia bisnis di Bali, buktinya dia sebagai pemilik vila itu dan dia sewakan ke klien kami. Sewa menyewa ini resmi dan akta yang dibuat di notaris Magdalena,” ungkapnya.
Selain itu, GF juga menerima beberpa kali transfer uang.”Pertanyaannya, apakah tindakan yang dilakukan GF ini benar, tentu saja tidak karena dengan hanya mengantongi izin turis maka dia tidak boleh berbisnis,” tegas pengacara asal Medan, Sumut ini.
Dikatakan Edward, dugaan adanya pelanggaran izin tinggal yang dimiliki GF tercium saat terjadi keributan kecil antara kliennya dengan GF pada saat GF bersama pria mendagangi vila yang disewa oleh kliennya, Jumat 31 Oktober 2025.
Saat itu GF bersama teman lelakinya datang dengan maksud untuk mengusir sekaligus mengambil alih paksa vila yang disewa Ussy. Padahal menurut Edward, walaupun klienya gagal bayar, pihak GF juga tidak boleh seenaknya untuk datang dan mengusir keliannya.
“Walaupun klien saya gagal bayar, tapi kan tidak bisa langsung didatangi dan diusir, kan ada akta perjanjian yang dibuat secara sah. Harusnya melalui putusan pengadilan atau setidaknya pihak GF menempuh jalur hukum,” jelas Edward.
Tapi, GF datang ke vila dan diduga merusak semua kunci. Atas Kejadian itu, Edward mengaku melapor ke Kepala Dusun setempat dan juga Polsek Denpasar Selatan dengan harapan keributan tidak meluas yang malah merusak citra pariwisata di Bali.
Atas keributan itu, Edward juga melapor ke Imigrasi karena GF hingga pukul 20 WITA masih berada di vila yang disewa kliennya.
“Sekitar jam 9 malam datanglah petugas Imigrasi dan anggota dari Polsek Densel. Nah pada saat petugas dari Imigrasi datang, GF ketakutan karena dia tahu ada pelanggaran izin disana,” terang Edward.
Parahnya lagi, sejak keributan itu GF menghilang dan tidak diketahui keberadaannya. Atas Kejadian itu Edward menindaklanjuti dengan melaporkan GF ke Imigrasi atas dugaan pelanggaran izin, Jumat (7/11/2025).
Sementara kuasa hukum GF saat dikonfirmasi, Minggu (9/11/2025), baik melalui panggilan telepon maupun pesan WhatsApp, hingga berita ini muat masih belum memberi tanggapan terkait laporan ini.(DN)
