25/03/2025

Diduga Larikan Uang Investor PT IVI, WN Belarusia Dilaporkan ke Polda

 Diduga Larikan Uang Investor  PT IVI, WN Belarusia Dilaporkan ke Polda

Aron Geller didampingi kuasa hukumnya saat jumpa wartawan di Denpasar.foto/sar

DENPASAR-Dewannews.con|Kisruh yang terjadi pada PT. Industri Vertikal Indonesia (PT. IVI) antara Direktur Aron Geller dan Wakil Direktur Mikalai Melnik akrinya makin meruncing.

Mikalai Melnik diduga telah melarikan uang milik beberapa investor yang seharusnya masuk ke rekening PT. Industri Vertikal Indonesia kurang lebih senilai USD. 3.850.000,00 jika di konversi ke mata uang rupiah menjadi Rp. 57.750.000.000,00.

Aron Geller selaku Direktur dari PT. Industri Vertikal Indonesia menjelaskan, Mikalai Melnik diduga telah melarikan uang milik 128 investor yang ingin menanamkan saham di PT. Industri Vertikal Indonesia.

Akibat perbuatan Mikalai Melnik, PT. Industri Vertikal Indonesia telah membuat laporan ke Polda Bali didampingi oleh Kuasa Hukum dari ALEX Barung Law Office and Partner. dengan nomor laporan No. LP/B/526/VII/2024/SPKT/POLDA BALI, Tertanggal 16 Juli 2024.

“PT. Industri Vertikal Indonesia telah mengambil Langkah hukum yaitu membuat laporan tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam Jabatan di kepolisian Republik Indonesia Resor Polda Bali dengan laporan No. LP/B/526/VII/2024/SPKT/POLDA BALI, Tertanggal 16 Juli 2024, ” ujar Aron Geller, di Denpasar, Senin (12/11/2024).

Aron Geller menjelaskan, dugaan penipuan dan penggelapan ini berawal saat Mikalai Melnik yang menjabat sebagai wakil direktur mendapatkan tugas untuk mencari investor. Dan tugas ini memang berjalan dengan baik hingga Mikalai Melnik mendapatkan setidaknya 128 investor.

Tidak hanya itu, Aron Geller juga menyebut kemungkinan 128 investor itu telah mengirimkan uang investasi melalui akun kripto yang diduga dibuat oleh Mikalai Melnik.

“Akun kripto yang diduga dibuat oleh Mikalai Melnik ini mengatasnamakan PT. Industri Vertikal Indonesia, dan dari akun tersebut ada uang masuk sebesar USD. 3.850.000 dirupiahkan Rp. 57.750.000.000,00, yang berasal dari 128 investor yang direkrut oleh Mikalai Melik, ” jelas Aron Geller.

Aron Geller menjelaskan, sebagaimana dalam aturan dan AD/ART PT, Mikalai Melnik yang hanya menjabat sebagai wakil direktur tidak memiliki hak dan kewenangan untuk menerima uang yang diinvestasikan oleh para investor.

“Perbuatan Mikalai Melnik telah melanggar peraturan perundang – undangan Republik Indonesia maupun Anggaran dasar PT. Industri Vertikal Indonesia, “sebut Aron Geller.

Selain itu, kata Aron Geller juga menyatakan Mikalai Melnik juga telah melanggar peraturan Perundang-Undangan Republik Indonesia yang telah mencuri Stempel, memalsukan tandatangan dari Direktur PT. Industri Vertikal Indonesia dan telah membuat kwitansi palsu.

Atas sejumlah kebohongan dan penipuan yang telah dilakukan oleh Mikalai Melnik yang mengatasnamakan serta merusak reputasi dan nama baik PT. Industri Vertikal Indonesia.

Celakanya lagi, sejumlah uang yang di kirim dari para investor yang telah diuraikan diatas, tidak pernah diterima oleh Aron Geller selaku Direktur maupun ke rekening milik PT. Industri Vertikal Indonesia.

Terkait hal itu Aron Geller selaku Direktur yang bertanggung jawab atas PT. Industri Vertika Indonesia telah mengambil Langkah hukum yaitu membuat laporan tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam Jabatan di kepolisian Republik Indonesia Resor Polda Bali dengan laporan No. LP/B/526/VII/2024/SPKT/POLDA BALI, Tertanggal 16 Juli 2024,” bebernya.

Selain itu pihak PT.Industri Vertikal Indonesia meminta kepada seluruh investor yang telah mentransferkan sejumlah uang investasinya kepada akun Kripto Mikalai Melnik, meminta untuk melakukan
Upaya hukum dan segala sesuatu yang dibutuhkan pihak PT.Industri Vertikal Indonesia siap membantu.

Dikatakan pula, terkait laporkan polisi yang dibuat di Polda Bali ditemukan sejumlah fakta bahwa pihak kepolisian telah melakukan sejumlah proses penyelidikan terhadap Perusahaan PT Industri Vertikal Indonesia.

Salah satunya terhadap rekening Perusahaan dengan Kesimpulan bahwa pihak kepolisian tidak menemukan sejumlah uang yang ditransferkan oleh investor diatas telah masuk di rekening PT. Industri Vertikal Indonesia.

Dikonfirmasi terkait laporan itu, Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan saat dikonfirmasi pada Selasa (12/11) mengatakan pihaknya masih cek terlebih dahulu. ”Kami cek ya,” ujarnya di pesan singkat WhatsApp. (*)