DJP Perbarui Implementasi Coretax: Bukti Potong, Faktur Pajak, dan Surat Teguran
Ilustrasi Coretax
Jakarta (Dewannews.com) – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus melakukan pembaruan terkait implementasi Coretax DJP guna meningkatkan efisiensi administrasi perpajakan. Dalam keterangannya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menyampaikan sejumlah perkembangan terbaru terkait bukti potong Pajak Penghasilan (PPh), faktur pajak, dan penerbitan surat teguran berbasis sistem, Rabu (04/02/2025).
DJP menginformasikan bahwa pembuatan bukti potong PPh dalam Coretax DJP dapat dilakukan melalui tiga metode, yaitu:
1. Input manual (key in) langsung dalam sistem Coretax DJP.
2. *Mengunggah file .XML melalui akun wajib pajak pemberi penghasilan untuk transaksi dalam jumlah besar (massal).
3. Melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) sebagai alternatif digital yang lebih efisien.
Dwi Astuti menekankan bahwa bagi penerima penghasilan yang belum memiliki akun di Coretax DJP, pembuatan bukti potong tetap dapat dilakukan dengan menggunakan NIK. Namun, sistem akan secara otomatis mengalokasikan NPWP sementara (temporary TIN), yang berdampak pada bukti potong tersebut tidak akan masuk ke dalam SPT Tahunan penerima penghasilan secara otomatis.
“Kami mengimbau penerima penghasilan untuk segera mengaktifkan akun Coretax DJP agar bukti potongnya dapat ter-prepopulated dalam SPT tahunan mereka,” ujar Dwi Astuti.
Sampai dengan 3 Februari 2025, tercatat 1.259.578 bukti potong PPh telah diterbitkan untuk masa Januari 2025. Dari jumlah tersebut, 263.871 bukti potong diterbitkan oleh wajib pajak instansi pemerintah, sementara 995.707 bukti potong diterbitkan oleh wajib pajak non-instansi pemerintah.
DJP juga mencatat bahwa hingga 3 Februari 2025, terdapat 508.679 wajib pajak yang telah memperoleh sertifikat digital/elektronik untuk keperluan penandatanganan faktur pajak dan bukti potong PPh. Dari jumlah tersebut, 218.994 wajib pajak telah menerbitkan faktur pajak dengan total 30.143.543 faktur yang diterbitkan pada Januari 2025.
“Dari total faktur pajak yang diterbitkan, sebanyak 26.313.779 faktur telah divalidasi atau disetujui,” jelas Dwi Astuti.
DJP juga menjelaskan bahwa sistem Coretax secara otomatis mengeluarkan Surat Tegurankepada wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak inkracht (berkekuatan hukum tetap).
“Jika wajib pajak menerima Surat Teguran berulang atau merasa ada ketidaksesuaian, kami sarankan untuk segera melakukan pengecekan melalui Coretax DJP dan menghubungi kantor pajak setempat atau Kring Pajak 1500 200 dengan membawa dokumen pendukung,” tambahnya.
DJP berkomitmen untuk memastikan implementasi Coretax berjalan optimal serta memberikan apresiasi kepada wajib pajak atas kerja sama dalam mendukung digitalisasi sistem perpajakan. Panduan dan tata cara lengkap mengenai Coretax DJP dapat diakses melalui laman resmi DJP di https://pajak.go.id/reformdjp/coretax/. (jk/r)
