21/05/2025

Dua Terdakwa Kasus Pembunuhan Saat Pengerupukan di Veteran Dihukum Ringan

 Dua Terdakwa Kasus Pembunuhan Saat Pengerupukan di Veteran Dihukum Ringan

Dua terdakwa kasus pembunuhan usai menjalani sidang di PN Denpasar.Foto/Dn

DENPASAR – Dewannews.com|Dua terdakwa kasus pembunuhan yang terjadi di Jalan Veteran Denpasar saat pengerupukan jelang Nyepi, I Gede Santiana Putra alias De Anggur dan I Dewa Gede Raka Subawa alias Bembem divonis berbeda oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (3/10/2023).

Kedua olah majelis hakim  pimpinan I Wayan Yasa divonis ringan, 5 tahun penjara untuk terdakwa I Gede Santiana Putra alias De Anggur dan 4 tahun penjara untuk terdakwa I Dewa Gede Raka Subawa alias Bembem.

Baca Juga:  Pasca OTT Kades Bongkasa, Pejabat Pemkab Badung Sulit Ditemui

Dalam amar putusannya majelis hakim  menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah bersama sama melakukan kekerasan yang menyebabkan korban meninggalkan dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP.

“Oleh karena itu menghukum terdakwa I Gede Santiana Putra alias De Anggur dengan pidana penjara selama 5 dan dan terdakwa I Dewa Gede Raka Subawa alias Bembem dengan pidana penjara selama 4 tahun,”demikian amar putusan hakim yang dibacakan di ruang sidang.

Baca Juga:  GPS : Replik JPU Cenderung Subjektif dan Tidak Konsistens

Dalam amar putusannya hakim menyebut bahwa, hukuman berbeda bagi kedua terdakwa laran peran kedua terdakwa dalam perkataan ini tidak sama. Dimana sebagaimana terungkap dalam fakta persidangan, terdakwa De Anggur lah yang menikam korban Putu Eka Astina alias Tu Pekak.

Sedangkan terdakwa Bembem hanya berperan menendang dan menginjak korban saat terjatuh. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nyoman Bela Putra Atmaja yang sebelum menuntut agar kedua terdakwa diganjar dengan hukuman 6 tahun penjara.

Baca Juga:  WTN SUMMIT TIME 2023 Bahas Kolaborasi Semua Pihak Ciptakan Kenyamanan dan Keamanan Pariwisata Bali

Diberitakan sebelumnya, Apa yang menjadi penyebab kasus pembunuhan ini sebagaimana pengakuan kedua terdakwa hingga saat ini masih misteri.

Apa penyebab korban memukul salah satu terdakwa,  Dede Anggur mengaku tidak tahu secara pasti. Tapi Dede Anggur mengira, bahwa korban marah kepada terdakwa karena terdakwa berhenti kerja ditempat korban. “Saya berhenti kerja karena gajinya kecil,” ujar Dede Anggur.

Baca Juga:  Dua WN India Terdakwa Kasus Pembunuhan dan Penganiayaan Dituntut 15 tahun

Nah, selepas terdakwa mengundurkan diri, masih menurut pengakuan terdakwa, korban memutus komunikasi dengan memblokir no HP terdakwa,”Ini hanya perkiraan saya saja, masalah sebenarnya saya juga tidak tahu,” ujar terdakwa Dede Anggur.

Sama halnya dengan terdakwa Bembem, di muka sidang dia juga mengaku tidak tahu apa masalahnya hingga terjadi penganiayaan. Bembem mengaku hanya melihat korban memukul Dede Anggur sehingga dia pun memukul korban hingga terjatuh dan menginjak perut korban.

Baca Juga:  Aksi Terorisme Saat Nataru, Polda Bali Siapkan 4 Ribu Lebih Personel Gabungan dan Perketat Pintu Masuk

Tapi saat Bembem melihat Dede Anggur memegang pisau, ia langsung pergi meninggalkan korban dan Dede Anggur. Sementara Dede Anggur saat setelah memegang pisau langsung menikam korban berkali,” Seingat saya, saya menusuk korban lebih dari 3 kali,” aku Dede Anggur.

Pengakuan terdakwa kemudian didalami oleh hakim. Hakim kembali memastikan kepada Dede Anggur terkait berapa kali terdakwa menikam korban yang kemudian dijawab terdakwa lupa.”Saya lihat di berkas ada 21 tusukan, terdakwa mengaku menusuk lebih dari 3 kali, terus siapa lagi yang nikam, sedangkan terdakwa Bembem mengaku tidak menikam korban ,” timpal hakim.

Baca Juga:  Permohonan Praperadilan Ditolak,Tim Hukum Prof Antara: Aneh, Tersangka Dulu, Kerugian Dicari Belakangan

Hakim lalu mengatakan, jika terdakwa Dede Anggur mengaku hanya menikam korban lebih dari 3 kali, lalu siapa yang menikam korban lagi.” Jadi jangan sampai nanti menimbulkan pertanyaan bahwasanya ada pelaku lain yang juga ikut menikam korban,” ucap hakim mengingatkan.

Diketahui, kasus pengeroyokan yang mengakibatkan I Putu Eka Astina alias Putu Pekak meninggal dunia ini terjadi pada hari Selasa tanggal 21 Maret 2013 sekira pukul 21.00 wita di Jalan Veteran Denpasar atau persisnya depan Dealer Suzuki.

Baca Juga:  Saksi-saksi JPU Justru Tidak Bisa Ungkap Terdakwa Bersalah

Kasus ini diduga dilakukan oleh kedua tersangka. Dimana saat itu tersangka Bembem memukul korban hingga korban terjatuh duduk di trotoar jalan. Tersangka Bembem juga menginjak perut korban.

Bersamaan dengan itu tersangka Dede Anggur mengeluarkan pisau dan langsung menusuk korban berkali kal. Tusukan itu mengarah ke perut, dada dan kaki korban. Dan luka yang dialami, korban pun akhirnya meninggal dunia.(DN)