20/11/2025

Gugatan Bali Towerindo Terhadap Pemkab Badung di PN Denpasar Masuk Tahap Mediasi

 Gugatan Bali Towerindo Terhadap Pemkab Badung di PN Denpasar Masuk Tahap Mediasi

Ilustrasi

DENPASAR-(dewannews.com)-Gugatan wanprestasi yang dilayangkan PT Bali Towerindo Sentra terhadap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung di Pengadilan Negeri Denpasar dengan nomer perkara Nomor 1372/Pdt.G/2025/PN Dps sudah masuk pada agenda mediasi.

Dan sebagaimana termuat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), sidang agenda mediasi akan digelar pada tanggal 20 Oktober 2025 mendatang.

Dalam SIPP PN Denpasar tertuang pula, bahwa Bali Towerindo menggugat Pemkab Badung atas dugaan wanprestasi terhadap Surat Perjanjian Nomor 555/2818/DISHUB-BD dan Nomor 018/BADUNG/PKS/2007.

Baca Juga:  Aspimtel Dukung Pemkab Badung Sediakan Bisnis Menara yang Kompetitif

Perjanjian yang diteken pada 7 Mei 2007 terkait penyediaan infrastruktur menara telekomunikasi terintegrasi di wilayah Badung.

Dalam sistem juga mencatat bahwa penggugat menilai Pemkab Badung tidak memenuhi ketentuan perjanjian yang diperoleh Bali Towerindo melalui mekanisme lelang izin pengusahaan.

Dalam petitum, penggugat meminta pengadilan menyatakan perjanjian tersebut sah dan mengikat serta menyatakan adanya wanprestasi oleh tergugat.

Baca Juga:  Ditpolairud Polda Bali Sergap Kawanan Penyelundup Satwa Penyu

Bali Towerindo juga menuntut ganti rugi sebesar Rp3,373 triliun lebih, atau memerintahkan tergugat menandatangani addendum perpanjangan perjanjian hingga 2047, sesuai ketentuan izin pengusahaan tahun 2007.

PN Denpasar menyatakan perkara ini telah resmi dipublikasikan dalam sistem SIPP dan saat ini seluruh pihak diwajibkan mengikuti proses mediasi sebelum persidangan memasuki pokok perkara.(DN)