Janjikan Untung Harian, Tiga Entitas Ini Dihentikan Satgas PASTI
Ilustrasi
JAKARTA (Dewannews.com) – Satgas PASTI menghentikan aktivitas tiga entitas yang diduga menjalankan praktik penipuan berkedok investasi dan tugas daring, yakni Appeninc, VID, dan Sensenowai. Ketiga entitas tersebut dinilai menjalankan kegiatan usaha yang tidak sesuai izin serta terindikasi menggunakan skema member get member dengan iming-iming keuntungan harian.
Appeninc diketahui diduga melakukan impersonasi terhadap perusahaan asing legal asal Amerika Serikat, Appen Inc. Sementara VID diduga menyalahgunakan nama Video Media Company Limited, perusahaan agensi periklanan berizin di Inggris. Kedua perusahaan asli tersebut dipastikan tidak menjalankan kegiatan penawaran investasi.
Berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi, Satgas PASTI menemukan bahwa Appeninc dan VID menjalankan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan Kementerian Investasi dan Hilirisasi RI/BKPM. Selain itu, aplikasi maupun website yang digunakan juga tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital RI.
“Appeninc terindikasi menjalankan skema penipuan melalui aplikasi pengerjaan tugas berupa menebak gambar, sedangkan VID menggunakan modus menonton iklan dan pembiayaan proyek fiktif,” ujar Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto, dalam keterangan resminya, Minggu (25/5/2026).
Dalam praktiknya, kedua entitas tersebut mewajibkan anggota melakukan deposit dana dan merekrut member baru untuk memperoleh pendapatan harian maupun bonus tambahan.
Tak hanya itu, Satgas PASTI juga menghentikan kegiatan Sensenowai yang diduga menjalankan penipuan berkedok investasi kripto melalui layanan copy trading di aplikasi Wapex. Modus yang digunakan serupa, yakni meminta anggota melakukan setoran dana dan perekrutan anggota baru demi mendapatkan keuntungan.
Hasil penelusuran Satgas PASTI menunjukkan Sensenowai tersebar di sejumlah wilayah di Indonesia dengan legalitas berbentuk Perseroan Terbatas (PT) maupun perseroan perorangan. Namun, kegiatan usaha yang dijalankan dinilai tidak sesuai dengan izin usaha yang dimiliki dan tidak terdaftar sebagai PSE.
“Atas temuan tersebut, Satgas PASTI telah menghentikan kegiatan Appeninc, VID, dan Sensenowai serta akan melakukan pemblokiran akses terhadap aplikasi maupun tautan terkait,” kata Hudiyanto.
Satgas PASTI juga akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum guna proses penindakan lebih lanjut. Masyarakat yang merasa dirugikan diminta segera melapor kepada aparat kepolisian setempat agar penanganan dapat dilakukan lebih cepat.
Satgas PASTI kembali mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi dan tidak masuk akal, terlebih yang menggunakan nama perusahaan asing tanpa kejelasan legalitas di Indonesia.
“Apabila menemukan indikasi investasi atau pinjaman online ilegal, masyarakat dapat melaporkannya melalui website sipasti.ojk.go.id, Kontak OJK 157, WhatsApp 081157157157, maupun email konsumen@ojk.go.id,” tutup Hudiyanto. (r)
