Kabar Baik! Pajak Kendaraan Listrik & Hybrid Dapat Insentif hingga Akhir 2025
Pemerintah memperpanjang insentif pajak kendaraan listrik dan hybrid hingga akhir 2025 melalui PMK-12/2025.
Jakarta (Dewannews.com) – Pemerintah resmi memperpanjang insentif pajak bagi kendaraan listrik dan hybrid melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 12 Tahun 2025 (PMK-12/2025). Kebijakan ini mencakup Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk kendaraan listrik roda empat dan bus tertentu, serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) DTP untuk kendaraan hybrid hingga akhir 2025.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Dwi Astuti, mengatakan bahwa insentif ini bertujuan untuk mempercepat transisi menuju kendaraan rendah emisi serta mendukung pertumbuhan industri otomotif dalam negeri. Dengan adanya insentif ini, masyarakat dapat membeli kendaraan listrik dan hybrid dengan harga yang lebih terjangkau, sementara industri otomotif nasional mendapat dorongan untuk meningkatkan produksi dan investasi.
Melalui PMK-12/2025, pemerintah memberikan PPN DTP sebesar 10 persen dari harga jual bagi kendaraan listrik roda empat yang memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40 persen. Sementara itu, untuk bus listrik dengan TKDN antara 20 hingga kurang dari 40 persen, insentif PPN DTP yang diberikan adalah sebesar 5 persen.
Selain itu, insentif juga diberikan dalam bentuk PPnBM DTP sebesar 3 persen bagi kendaraan hybrid, termasuk jenis full hybrid, mild hybrid, dan plug-in hybrid, yang memenuhi kriteria kendaraan rendah emisi sesuai dengan regulasi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2021.
Dwi Astuti menambahkan bahwa kebijakan ini diharapkan tidak hanya membantu mengurangi emisi karbon tetapi juga memberikan dampak positif bagi industri pendukung, termasuk manufaktur komponen dalam negeri. Dengan adanya insentif pajak ini, diharapkan ekosistem kendaraan listrik dan hybrid di Indonesia semakin berkembang dan mampu bersaing di pasar global.
Masyarakat yang ingin mengetahui lebih lanjut mengenai kebijakan ini dapat mengunduh salinan lengkap PMK-12/2025 melalui laman resmi www.pajak.go.id. (r)
