16/01/2026

Kanwil DJP Bali Kukuhkan 236 Relawan Pajak, Siap Dampingi Wajib Pajak Lapor SPT via Coretax

 Kanwil DJP Bali Kukuhkan 236 Relawan Pajak, Siap Dampingi Wajib Pajak Lapor SPT via Coretax

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Bali, Janita Sunarsasi, menyematkan tanda pengenal secara simbolis kepada mahasiswa Relawan Pajak untuk Negeri (Renjani) 2026 dalam acara pengukuhan di Aula Balai Diklat Keuangan Denpasar, Selasa (14/1/2026).

DENPASAR (Dewannews.com) – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali mengukuhkan sebanyak 236 mahasiswa sebagai Relawan Pajak untuk Negeri (Renjani)dalam sebuah seremoni yang berlangsung di Aula Balai Diklat Keuangan (BDK) Denpasar, Selasa (14/1/2026). Para relawan ini siap mendampingi wajib pajak dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui sistem administrasi perpajakan terbaru, Coretax.

Baca Juga:  Wujudkan Pengelolaan Sampah Berkelanjutan Walikota Jaya Negara Kunjungi TPS R "Malu Dong"

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Bali, Janita Sunarsasi, mengatakan Program Renjani Tahun 2026 diikuti oleh ratusan relawan yang berasal dari sembilan perguruan tinggi mitra DJP di Bali.

“Program Renjani tahun ini diikuti 236 relawan pajak dari sembilan perguruan tinggi, yakni Universitas Warmadewa, Politeknik Negeri Bali, Universitas Pendidikan Ganesha, Universitas Dhyana Pura, Universitas Mahasaraswati, Universitas Hindu Indonesia, Universitas Pendidikan Nasional, Universitas Udayana, dan Universitas Triatma Mulya,” ujar Janita.

Baca Juga:  Jabat Wakil Ketua DPRD Bali, Disel Prihatin Defisit Anggaran Provinsi Bali

Ratusan relawan tersebut akan bertugas di 12 unit kerja Direktorat Jenderal Pajak di Bali, yang meliputi Kanwil DJP Bali, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama, serta Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP).

Janita menyampaikan apresiasi kepada para dosen pendamping dan mahasiswa relawan yang telah melalui seluruh tahapan seleksi dan pembekalan, mulai dari proses rekrutmen di tingkat perguruan tinggi, pelatihan dan levelling test, penandatanganan pakta integritas, hingga pelatihan teknis oleh penyuluh pajak Kanwil DJP Bali.

Baca Juga:  OJK luncurkan Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Industri Penjaminan Indonesia 2024-2028

“Tahun ini menjadi pengalaman yang sangat istimewa bagi relawan pajak karena mereka akan mendampingi wajib pajak dalam pelaporan SPT Tahunan menggunakan sistem administrasi perpajakan terbaru, Coretax,” katanya.

Menurut Janita, Tahun Pajak 2026 menjadi momentum penting dalam sejarah perpajakan Indonesia karena untuk pertama kalinya pelaporan SPT Tahunan dilakukan melalui sistem Coretax. Kehadiran relawan pajak diharapkan mampu membantu masyarakat beradaptasi dengan sistem baru tersebut.

Baca Juga:  Presiden Jokowi Lapor SPT Tahunan

Ia menegaskan bahwa kesadaran dan kepatuhan pajak tidak muncul secara otomatis, melainkan perlu dibangun melalui edukasi yang berkelanjutan dan pendampingan langsung kepada wajib pajak.

Sementara itu, Ketua Tax Center Universitas Hindu Indonesia, I Wayan Budi Satriya, S.E., M.Si, dalam sambutannya mengapresiasi Direktorat Jenderal Pajak yang telah memberikan ruang bagi mahasiswa untuk terlibat langsung dalam pelayanan perpajakan kepada masyarakat.

Baca Juga:  Layani Pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun 2024, Kanwil DJP Bali Buka Layanan Pajak di Mal

“Kami berterima kasih kepada DJP karena telah memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk memperoleh pengalaman nyata mendampingi wajib pajak dalam pelaporan SPT Tahunan, khususnya melalui sistem baru Coretax,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan para relawan bahwa peran relawan pajak tidak hanya terbatas pada pendampingan pelaporan SPT, tetapi juga mencakup kegiatan edukasi perpajakan lainnya seperti Tax Goes to School, sosialisasi perpajakan mandiri, serta edukasi melalui media sosial.

Baca Juga:  Pasca-Coretax, DJP Pastikan Pengkreditan Pajak Masukan Tetap Fleksibel

Acara pengukuhan ditandai dengan penyerahan kartu nama relawan pajak secara simbolis dan pembacaan code of conduct yang diikuti seluruh relawan. Kode etik tersebut menegaskan kewajiban relawan untuk mematuhi aturan yang berlaku, melayani wajib pajak secara profesional, menjaga kerahasiaan data, tidak meminta atau menerima imbalan dalam bentuk apapun, serta tidak mempublikasikan materi yang bertentangan dengan ketentuan perpajakan. (r)