06/03/2026

Kejar Kepercayaan Global, OJK Percepat Reformasi Pasar Modal

 Kejar Kepercayaan Global, OJK Percepat Reformasi Pasar Modal

Pjs Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hasan Fawzi berdiskusi dengan Direktur BEI Jeffrey Hendrik dan Dirut KSEI Samsul Hidayat dalam konferensi pers tindak lanjut masukan MSCI di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (9/2/2026).

JAKARTA (Dewannews.com) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) mempercepat reformasi struktural pasar modal guna memperkuat integritas, transparansi, dan daya saing, sekaligus menindaklanjuti masukan dari MSCI. Komitmen itu disampaikan Pejabat Sementara Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi dalam konferensi pers di BEI, Senin (9/2), bersama jajaran OJK dan direksi Self-Regulatory Organization.

Hasan menegaskan, reformasi dijalankan melalui paket yang komprehensif, berkelanjutan, jelas, dan terukur sebagai bagian dari delapan rencana aksi percepatan reformasi integritas pasar modal Indonesia. “Dengan pendekatan ini, OJK ingin memastikan bahwa percepatan reformasi integritas pasar modal bukan hanya menjadi respons jangka pendek, tetapi menjadi agenda penguatan fondasi struktural bagi pasar modal Indonesia yang solid, terpercaya, dan kompetitif secara global,” ujar Hasan.

Baca Juga:  Tata Kelola AI Perbankan Indonesia Resmi Diluncurkan OJK, Ini Tujuannya

Di tengah langkah reformasi tersebut, pasar saham domestik pada pekan pertama Februari masih bergerak dinamis. Pada Jumat (6/2) IHSG ditutup di level 7.935,260, sementara investor asing mencatat jual bersih secara month-to-date dan year-to-date mengikuti penyesuaian portofolio global. Namun industri pengelolaan investasi tetap menunjukkan kinerja positif, dengan total Asset Under Management per 5 Februari 2026 mencapai Rp1.089,64 triliun dan Nilai Aktiva Bersih reksa dana Rp722,21 triliun, tumbuh positif baik mtd maupun ytd. OJK dan BEI pun mengimbau investor tetap tenang dan rasional dalam mengambil keputusan.

Terkait pertemuan dengan MSCI pada 2 Februari 2026, Indonesia mengajukan tiga proposal utama, yakni penambahan menjadi 28 klasifikasi investor sebagai subkategori dari kategori corporate dan others, peningkatan transparansi pengungkapan pemegang saham di atas 1 persen, serta kenaikan bertahap batas minimum free float dari 7,5 persen menjadi 15 persen. “Pasca-pertemuan dengan MSCI, kami telah membentuk tim khusus OJK, BEI, dan KSEI yang bekerja secara intensif untuk mengakselerasi langkah-langkah konkret, mulai dari peningkatan transparansi kepemilikan, penyesuaian kebijakan free float, hingga penyediaan data investor yang lebih granular,” kata Hasan.

Baca Juga:  Dukung NZE & Ekonomi Hijau, OJK Perkenalkan TKBI Versi 2

Direktur BEI Jeffrey Hendrik menyatakan pihaknya mendukung penuh agenda reformasi melalui penguatan regulasi dan infrastruktur perdagangan serta komunikasi konstruktif dengan MSCI dan penyedia indeks global lainnya. “BEI bersama OJK dan KSEI terus menjaga komunikasi yang konstruktif dengan MSCI dan Global Index Providers lainnya. Hal ini dilakukan guna memahami secara menyeluruh berbagai perhatian Global Index Providers, khususnya terkait keterbukaan informasi free float dan struktur kepemilikan saham. Menindaklanjuti pengumuman MSCI atas hasil konsultasi atas Free Float Assessment, kami telah mencermati masukan yang disampaikan dan mengambil langkah responsif serta terukur,” ujar Jeffrey.

Baca Juga:  Industri Jasa Keuangan Bali dan Nusa Tenggara Stabil, UMKM Jadi Prioritas Penyaluran Kredit

Senada, Direktur Utama KSEI Samsul Hidayat menegaskan kesiapan infrastruktur kustodian dan sistem informasi untuk mendukung transparansi. “KSEI terus memperkuat peran sebagai infrastruktur pasar modal, khususnya dalam penyediaan data dan layanan kustodian yang andal. Penyediaan data investor yang lebih detail menjadi bagian penting dalam meningkatkan transparansi dan kepercayaan investor,” katanya. Di sisi lain, OJK memastikan penegakan hukum tetap berjalan konsisten, termasuk penjatuhan sanksi administratif terhadap PT Multi Makmur Lemindo Tbk dan PT Repower Asia Indonesia Tbk pada 6 Februari 2026, sebagai bagian dari upaya menjaga prinsip keterbukaan, akuntabilitas, dan tata kelola yang baik di pasar modal. (r)