Korupsi PDAM Tirtamangutama: Dua Tersangka Ditahan, Rugikan Rp 1,2 Miliar
Dua tersangka kasus korupsi pengelolaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) PDAM Tirta Mangutama, INAD dan IWM, resmi ditahan Kejari Badung.
Badung (Dewannews.com) – Kejaksaan Negeri Badung resmi menerima pelimpahan tanggung jawab dua tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Mangutama, Jumat (31/01/2025). Kedua tersangka, INAD dan IWM, diduga menyalahgunakan kewenangan hingga menyebabkan kerugian keuangan perusahaan daerah sebesar Rp 1.211.631.529.
Pelimpahan tahap II ini dilakukan oleh penyidik Kejari Badung kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Seksi Tindak Pidana Khusus. Setelah menerima berkas dan barang bukti, JPU langsung melakukan penahanan selama 20 hari terhadap kedua tersangka, terhitung 31 Januari hingga 19 Februari 2025 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kerobokan.
INAD dan IWM diduga secara melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan dalam pengelolaan SPAM PDAM Tirta Mangutama. Akibat perbuatan mereka, keuangan perusahaan daerah mengalami kerugian hingga Rp 1,2 miliar.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu: Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, Pasal 5 Ayat (2) Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Kepala Kejaksaan Negeri Badung, Sutrisno Margi Utomo, S.H., M.H., menegaskan bahwa setelah tahap II ini, pihaknya segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar untuk disidangkan.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut layanan dasar bagi masyarakat, yaitu penyediaan air minum. Jika terbukti bersalah, para tersangka terancam pidana berat sesuai undang-undang yang berlaku. (jk)
