Liana Beli Tanah Ditipu Kolaborasi Oknum Notaris, Polda Bali Sebut Terlapor FH Banyak Laporan Kini Ditahan

Dewannews.com-Denpasar. Liana, salah satu pengusaha properti di Bali menjadi korban dugaan penipuan sejumlah komplotan yang diantaranya merupakan oknum notaris terkait jual beli tanah di wilayah Batu Bolong, Canggu, Kuta Utara. Merasa ditipu, Liana dengan ditemani kuasa hukumnya kemudian melaporkan oknum notaris ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali.
Bersama kuasa hukumnya, I Putu Harry Suandana Putra, Liana diterima Polda Bali berdasarkan Laporan Polisi (LP) di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bali dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/327/VI/2023/SPKT/POLDA BALI, atas dugaan Tindak Pidana (TP) Penipuan dan Penggelapan, sebagaimana dimaksud Pasal 378 atau Pasal 372 KUHP, terhadap 3 orang berinisial FH, B, IFF (oknum Notaris, red) selaku terlapor, Rabu (26/6/2023).
“Klien saya ini orang properti dan biasa berurusan dengan notaris. Klien saya ini percaya kalau sebidang tanah sudah ditangani notaris berarti ini sudah benar. Klien saya sangat yakin dengan kata notaris yang menyatakan bahwa tanah di Batu Bolong dapat ditransaksikan,” kata Putu Harry, Senin (3/7/2023).
Putu Harry kemudian menceritakan secara singkat kronologis dugaan penipuan yang dialami Liana, dimana kliennya tersebut sangat percaya kepada FH dalam proses jual beli tanah di Bali beberapa tahun belakangan ini, serta peran IFF oknum notaris menambah keyakinan kliennya bahwa proses jual beli tanah di daerah Batu Bolong, Canggu, Badung tersebut dalam status aman dan dapat ditransaksikan.
“Terlapor si B ini orangnya si pemilik tanah. Bagaimana mungkin B yang tidak ada hubungan keluarga bisa menunjukkan lokasi tanah dan di tanah tersebut juga ada pengurugan,” jelas Putu Harry.
Pihaknya menduga, ada kolaborasi dari ketiga orang yakni FH, B dan IFF dalam menentukan pola untuk melakukan penipuan terhadap Liana dengan cara bekerjasama. Terlapor B menunjukkan lokasi tanah tersebut dan mengaku punya kuasa atas tanah tersebut untuk membuat sertifikat.
Terkait jual beli tersebut, Liana disebutkan telah menyetorkan sejumlah uang untuk membeli tanah tersebut, dengan sepengetahuan oknum notaris IFF, namun faktanya, justru IFF malah menulis FH sebagai Pihak Pertama dalam proses jual beli tersebut. Putu Harry menyebut saat ini terlapor FH sudah di tahan di Rutan (Rumah Tahanan) Mapolda Bali atas sejumlah kasus serupa dengan korban yang berbeda.
“Tindakan FH sudah sangat merugikan, terlebih dibantu oknum notaris yang sangat kami sayangkan. Harusnya seorang notaris tidak menjerumuskan masyarakat. Janganlah masyarakat itu dibodohi karena awam hukum dan percaya institusi penegak hukum,” tegas advokat yang dikenal tegas dan berani bersuara lantang ini.
Sementara, Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Bali, Kombes Pol. Surawan, S.I.K., kepada wartawan Senin (3/7/2023) mengatakan bahwa benar ada LP (Laporan Polisi) adanya dugaan penipuan atas nama FH selaku terlapor oleh Liana, dan masih dalam proses penyelidikan.
“Masih di tahap penyelidikan, kebetulan FH ini banyak laporannya. Ada dua belas laporan sejauh ini, yang bersangkutan masih kami tahan untuk kepentingan pemeriksaan,” terang Kombes Pol. Surawan.(Tim DN).