15/04/2026

Marak Penipuan Catut Nama DJP, Masyarakat Diminta Jangan Klik Tautan Palsu

 Marak Penipuan Catut Nama DJP, Masyarakat Diminta Jangan Klik Tautan Palsu

Ilustrasi

JAKARTA (Dewannews.com) – Maraknya kasus penipuan yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali menjadi perhatian publik. Masyarakat diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus yang dilakukan oknum tidak bertanggung jawab dengan mencatut nama pejabat maupun pegawai DJP.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah meminta wajib pajak untuk mengunduh aplikasi melalui tautan tidak resmi, mentransfer sejumlah uang secara pribadi, ataupun mengirimkan data sensitif melalui pesan instan.

Baca Juga:  DJP Bali Gandeng 9 SMK, Tanamkan Kesadaran Pajak Sejak Dini

“DJP mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan pejabat atau pegawai DJP,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterbitkan di Jakarta, 15 Februari 2026.

Ia menjelaskan, sejumlah isu kerap dijadikan dalih oleh pelaku penipuan, antara lain pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), konfirmasi data perpajakan, implementasi aplikasi Coretax DJP, hingga mutasi atau promosi pejabat dan pegawai DJP.

Baca Juga:  Perkuat Tata Kelola, DJP Gandeng Minerba dan SKK Migas

Adapun modus yang digunakan beragam, mulai dari menghubungi masyarakat melalui WhatsApp untuk mengunduh file berformat .apk, mengirimkan tautan palsu aplikasi M-Pajak, hingga meminta pelunasan tagihan pajak atau memproses pengembalian kelebihan pembayaran pajak. Selain itu, pelaku juga meminta pembayaran meterai elektronik melalui tautan palsu, bahkan menelepon korban dan meminta transfer sejumlah uang dengan mengatasnamakan pejabat DJP.

Inge menegaskan, apabila masyarakat menerima permintaan mencurigakan tersebut, dapat melakukan konfirmasi langsung melalui kantor pajak terdekat, Kring Pajak 1500200, email pengaduan@pajak.go.id, akun X @kring_pajak, situs pengaduan.pajak.go.id, maupun layanan live chat di laman resmi www.pajak.go.id.

Baca Juga:  Tutup Triwulan I Tahun 2024, Kanwil DJP Bali Bukukan Penerimaan m Rp3,42 Triliun

Selain itu, masyarakat juga dapat melaporkan dugaan penipuan melalui saluran Kementerian Komunikasi dan Digital, yakni melalui laman aduannomor.id untuk pelaporan nomor telepon penipu dan aduankonten.id untuk pelaporan konten, tautan, atau aplikasi penipuan. Pengaduan juga dapat disampaikan kepada aparat penegak hukum.

DJP mengimbau agar informasi ini dapat disebarluaskan guna mencegah semakin banyaknya korban penipuan yang merugikan masyarakat. (r)