Modus Investasi Palsu Terbongkar, Satgas PASTI Tutup Magento
Satgas PASTI hentikan Magento
JAKARTA (Dewannews.com) – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan usaha bernama Magento yang diduga menjalankan penipuan dengan modus impersonasi atau penyalahgunaan nama perusahaan asing berizin. Langkah ini diumumkan Satgas PASTI pada Selasa (12/5).
Dalam keterangannya, Satgas PASTI menjelaskan bahwa Magento diduga mencatut nama produk milik Adobe Inc, yakni Magento Commerce. Produk tersebut merupakan perangkat lunak untuk membangun dan mengelola platform e-commerce, bukan sarana investasi.
Satgas PASTI menegaskan, Adobe Inc tidak menjalankan kegiatan penawaran investasi. Karena itu, penggunaan nama Magento untuk menawarkan skema investasi dinilai menyesatkan dan berpotensi merugikan masyarakat.
Berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi, entitas Magento diketahui tidak memiliki badan hukum di Indonesia. Selain itu, aplikasi maupun situs web yang digunakan juga tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital RI.
Magento diduga menjalankan modus investasi ilegal dengan menawarkan pembuatan akun toko pada platform tersebut. Korban kemudian diminta menyetor dana deposit dengan iming-iming komisi penjualan serta cashback.
Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal, Hudiyanto, mengatakan masyarakat harus lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi yang mengatasnamakan perusahaan besar dan ternama.
“Modus seperti ini memanfaatkan nama perusahaan yang sudah dikenal publik untuk meyakinkan calon korban. Karena itu, masyarakat perlu selalu memeriksa legalitas entitas yang menawarkan investasi serta tidak mudah tergiur keuntungan tinggi dalam waktu singkat,” ujar Hudiyanto.
Atas temuan tersebut, Satgas PASTI telah menghentikan seluruh kegiatan Magento dan akan melakukan pemblokiran akses terhadap aplikasi maupun tautan terkait. Satgas juga berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses penindakan lebih lanjut.
Hudiyanto menambahkan, masyarakat yang merasa dirugikan diminta segera melapor kepada aparat penegak hukum setempat agar penanganan dapat dilakukan lebih cepat.
“Semakin cepat laporan disampaikan, semakin besar peluang dilakukan tindakan pemblokiran rekening maupun penelusuran terhadap pelaku,” katanya.
Satgas PASTI juga mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai tawaran investasi dengan janji keuntungan tinggi yang tidak masuk akal, terlebih yang menggunakan nama perusahaan asing tanpa legalitas jelas di Indonesia.
Selain Magento, Satgas PASTI turut menyoroti entitas lain seperti Mbastack Periklanan Kreatif Terbatas yang diduga memakai nama MBAStack Limited serta Appeninc yang diduga menggunakan nama Appen Inc.
Apabila menemukan indikasi investasi ilegal atau pinjaman online ilegal, masyarakat dapat melapor melalui situs sipasti.ojk.go.id, Kontak OJK 157, WhatsApp 081157157157, maupun email konsumen@ojk.go.id. Sementara korban penipuan transaksi keuangan dapat melapor melalui portal Indonesia Anti-Scam Centre di iasc.ojk.go.id. (r)
