Mudahkan Wajib Pajak, DJP Bali Buka Sabtu-Minggu hingga Akhir Maret
Kepala Kanwil DJP Bali, Darmawan
DENPASAR (Dewannews.com) – Seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Penyuluhan, Pelayanan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bali membuka layanan pada hari Sabtu dan Minggu hingga akhir Maret 2026. Kebijakan ini dilakukan untuk mengoptimalkan pelayanan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025.
Kepala Kanwil DJP Bali, Darmawan, di Denpasar, Jumat (27/2), menjelaskan bahwa layanan akhir pekan diberikan dalam rangka mendukung kelancaran pelaporan SPT Tahunan, khususnya selama bulan Ramadan 1447 Hijriah serta menjelang batas akhir pelaporan Wajib Pajak Orang Pribadi.
“Sesuai ketentuan, batas akhir pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun Pajak 2025 adalah 31 Maret 2026. Sementara itu, berdasarkan surat imbauan Menteri PANRB, ASN, TNI, dan Polri diimbau menyampaikan SPT Tahunan paling lambat 28 Februari 2026,” ujar Darmawan.
Ia menambahkan, pembukaan layanan pada akhir pekan juga mempertimbangkan banyaknya hari libur nasional dan cuti bersama pada Maret 2026. Adapun layanan tambahan difokuskan pada perubahan data, aktivasi akun Coretax DJP, asistensi pelaporan, serta penerimaan SPT Tahunan PPh.
Pelayanan Sabtu dan Minggu dibuka pukul 08.00–12.00 WITA mulai 28 Februari hingga 29 Maret 2026, kecuali pada 21 dan 22 Maret 2026 yang bertepatan dengan hari libur nasional dan cuti bersama. Seluruh layanan diberikan tanpa dipungut biaya.
Wajib Pajak dapat mendatangi KPP dan KP2KP terdekat di seluruh wilayah Bali, antara lain KPP Madya Denpasar, KPP Pratama Denpasar Barat, Denpasar Timur, Badung Selatan, Badung Utara, Gianyar, Tabanan, Singaraja, serta KP2KP Ubud, Amlapura, Kerobokan, dan Negara.
Selain layanan tatap muka, pelaporan SPT Tahunan juga dapat dilakukan secara mandiri melalui sistem Coretax DJP yang dapat diakses secara daring. DJP mengimbau masyarakat untuk memastikan pelaporan dilakukan melalui kanal resmi.
Darmawan turut mengingatkan agar Wajib Pajak waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak. Apabila mengalami keraguan, masyarakat dapat menghubungi Kring Pajak 1500200 atau melakukan konfirmasi langsung ke kantor pajak tempat terdaftar.
Dengan dibukanya layanan akhir pekan ini, Kanwil DJP Bali berharap tingkat kepatuhan pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 dapat meningkat serta memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya tepat waktu. (r)
