09/01/2026

Mulai Agustus, Transaksi Kripto Kena Pajak Baru—Ini Rinciannya!

 Mulai Agustus, Transaksi Kripto Kena Pajak Baru—Ini Rinciannya!

Ilustrasi

JAKARTA (Dewannews.com) – Pemerintah resmi menerbitkan tiga Peraturan Menteri Keuangan (PMK) baru yang memperbarui ketentuan perpajakan atas transaksi aset kripto. Ketiga PMK tersebut berlaku mulai 1 Agustus 2025, sebagai penyesuaian terhadap perubahan status hukum aset kripto dalam sistem keuangan nasional.

Baca Juga:  Koster-Giri: Siap “Ngayah” Total Pimpin Bali Menuju Era Baru

Regulasi terbaru ini terdiri dari:

1. PMK Nomor 50 Tahun 2025, yang mengatur Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi perdagangan aset kripto,

2. PMK Nomor 53 Tahun 2025, yang mengubah ketentuan nilai lain sebagai dasar pengenaan pajak dalam PMK 11/2025,

3. PMK Nomor 54 Tahun 2025, yang merupakan perubahan ketiga atas PMK 81/2024 tentang perpajakan dalam pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan.

Baca Juga:  Perkuat Tata Kelola, OJK Ubah Nomenklatur SEOJK Jadi PADK

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Rosmauli, menjelaskan bahwa penerbitan PMK ini merupakan respons terhadap perubahan status aset kripto setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK). Melalui regulasi tersebut, aset kripto tidak lagi dikategorikan sebagai komoditas, melainkan sebagai aset keuangan digital yang dipersamakan dengan surat berharga.

“Karena telah menjadi aset keuangan, maka transaksi aset kripto tidak lagi dikenai PPN,” ujar Rosmauli. Meski begitu, penghasilan dari transaksi kripto tetap dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Final Pasal 22.

Baca Juga:  Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Tetap Terjaga di Tengah Meningkatnya Resiko Geopolitik

Tarif PPh Final atas transaksi kripto adalah sebesar 0,21% jika dilakukan melalui Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) dalam negeri, dan 1% jika melalui PPMSE luar negeri. PPMSE luar negeri juga dapat ditunjuk sebagai pemungut PPh melalui keputusan Direktorat Jenderal Pajak.

Selain transaksi jual beli, jasa yang berkaitan dengan aset kripto juga tetap dikenakan pajak. Misalnya, penyediaan sarana elektronik oleh platform digital dikenai PPN berdasarkan nilai lain sebesar 11/12 dari komisi atau imbalan, serta dikenai PPh berdasarkan tarif umum. Hal serupa juga berlaku untuk jasa verifikasi oleh penambang kripto, yang kini dikenakan PPN dengan tarif tertentu dan PPh sesuai ketentuan umum.

Baca Juga:  BPR Kanti Perkuat Sinergi dengan Media, Desa Adat, dan Koperasi

Rosmauli menegaskan bahwa kebijakan ini bukanlah bentuk pungutan baru, melainkan penyesuaian sistem perpajakan seiring perubahan status hukum dan karakteristik aset kripto dalam sistem keuangan nasional.

“Pengaturan ini bertujuan menciptakan kepastian hukum dan konsistensi perlakuan pajak, agar selaras dengan perkembangan ekosistem digital dan status baru aset kripto sebagai instrumen keuangan,” ujarnya.

Baca Juga:  Manajemen Usaha Diperkuat, Kelompok Serati Ayu Yadnya Siap Hadapi Permintaan Tinggi

Informasi selengkapnya mengenai PMK 50/2025, PMK 53/2025, dan PMK 54/2025 dapat diakses melalui situs resmi pajak.go.id. (r)