15/04/2026

NIK Resmi Gantikan NPWP, Layanan Pajak Kini Lebih Terintegrasi

 NIK Resmi Gantikan NPWP, Layanan Pajak Kini Lebih Terintegrasi

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto (kiri) dan Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi (kanan) menunjukkan dokumen Perjanjian Kerja Sama usai penandatanganan integrasi data NIK untuk layanan perpajakan di Gedung Cakti KPDJP, Jakarta, Selasa (29/7/2025). Foto: Dok. DJP

JAKARTA (Dewannews.com) — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri menegaskan komitmen integrasi administrasi dengan menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk seluruh layanan perpajakan. Penandatanganan dilakukan di Gedung Cakti KPDJP, Selasa (29/7/2025).

Baca Juga:  Kanwil DJP Bali Kukuhkan 236 Relawan Pajak, Siap Dampingi Wajib Pajak Lapor SPT via Coretax

“Kerja sama ini adalah upaya integrasi dan pemanfaatan data lintas-sektor untuk memperkuat basis data perpajakan dan administrasi pemerintahan,” ujar Dirjen Pajak Bimo Wijayantodalam sambutannya. Ia menegaskan bahwa ruang lingkup PKS mencakup validasi NIK, pemutakhiran data kependudukan, dan layanan face recognition guna menunjang administrasi serta pengawasan pajak.

Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi menyatakan lembaganya siap menyediakan akses data kependudukan untuk DJP. “Secara regulasi, data kependudukan dapat dimanfaatkan untuk pelayanan publik, perencanaan pembangunan, hingga penegakan hukum,” tuturnya.

Baca Juga:  OJK gelar Kick Off Bulan Inklusi Keuangan, Wujudkan Inklusi Keuangan yang Bertanggungjawab dan Produktif

Bagian dari Reformasi Coretax

Integrasi ini menjadi fondasi Coretax DJP—pembaruan sistem inti administrasi perpajakan yang tengah digarap otoritas fiskal. Sejak terbitnya PMK 112/PMK.03/2022, proses pemadanan NIK-NPWP dikejar rampung pada 31 Desember 2023, sekaligus menyiapkan penggunaan NIK sebagai identitas tunggal wajib pajak.

Baca Juga:  Lima Syarat Yang Harus Dipenuhi Untuk Dapatkan Bonus Emas Batangan 5 Gram dari PT KAN

Manfaat bagi Wajib Pajak

1. Kemudahan akses layanan – Wajib pajak cukup menggunakan NIK untuk semua transaksi perpajakan, tanpa perlu mencantumkan NPWP 15 digit.

2. Validasi data otomatis – Pemadanan data Dukcapil meminimalkan human errordan potensi identitas ganda.

3. Pengenalan wajah (face recognition) – Pelayanan daring, seperti aktivasi profil dan login DJP Online, akan diperkuat verifikasi biometrik untuk mencegah penyalahgunaan identitas.

Baca Juga:  Sektor Jasa Keuangan Terjaga Stabil Ditengah Ketidakpastian Global

Langkah Selanjutnya

Uji coba sistem face recognition mulai Agustus 2025 di kanal DJP Online.

Sosialisasi masif mengenai cara cek status pemadanan NIK-NPWP dan pembaruan profil wajib pajak.

Evaluasi berkala bersama Dukcapil untuk memastikan akurasi data kependudukan dan penyempurnaan Coretax sepanjang 2025–2026.

Baca Juga:  Piagam Wajib Pajak 2025 Resmi Diluncurkan, Ini Hak & Kewajiban Anda

Pemadanan NIK sebagai basis identitas pajak diharapkan meningkatkan kepatuhan, memperluas basis pajak, dan menekan biaya administrasi baik bagi negara maupun wajib pajak. Dengan sinergi kedua instansi, DJP optimistis reformasi perpajakan melangkah lebih cepat dan inklusif. (r)