25/03/2025

NKM, Buronan Kasus Korupsi KUR BRI Cabang Denpasar Masih Keliaran

 NKM, Buronan Kasus Korupsi KUR BRI Cabang Denpasar Masih Keliaran

Kasi Intel Kejari Denpasar.Foto/Ist

DENPASAR-Dewannews.com|Upaya pengejaran yang dilakukan Kejaksaan Negeri Denpasar terhadap buronan kasus korupsi korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Denpasar berinisial NKM belum juga membuahkan hasil.

Bahkan terjadi jika NKM kabus tanpa meninggalkan jejak sehingga dalam kurun waktu hampir setahun pihak Kejaksaan belum jauh mengendus keberadaan NKM. Diketahui, NKM ditetapkan masuk dalam DPO (daftar pencarian orang) sejak 22 Agustus 2022 lalu usai menghilang dari rumahnya saat hendak proses pelimpahan tahap II oleh jaksa penyidik Kejari Denpasar.

Sejak saat itu, kendaraan NKM sama sekali tidak terlacak oleh Kejari Denpasar. Bahkan kabarnya beberapa waktu lalu Kejari Denpasar juga telah meminta bagian ke Kejaksaan Agung untuk mencari NKM. Tapi hingga berita ini dibuat, keberadaan NKM belum juga terlacak sehingga belum bisa ditangkap.

Kasi Intel Kejari Denpasar saat dikonfirmasi, Senin (3/7/2023) mengatakan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menemukan akan menangkap NKM.” Masih dalam proses , dan masih ditindaklanjuti,” jawab pejabat yang akrab disapa Wira itu.

Diberitakan sebelumnya, NKM menghilang menjelang pelimpahan tahap II dari penyidik ke Jaksa Penuntut. Kejaksaan Negeri Denpasar pun saat ini masih melakukan pengejaran terhadap dugaan korupsi di salah satu bank plat merah di Denpasar tersebut. Padahal seharusnya tersangka NKM menjalani proses tahap II bersama ORAL suaminya, pada tanggal 30 Oktober 2022 lalu.

Tapi NKM yang awalnya diinformasikan sakit, mendadak menghilang, sehingga proses tahap II hanya dihadiri oleh ORAL. Ketika dikonfirmasi sejumlah media, Kasi Intel Kejari Denpasar, I Putu Eka Suyantha membenarkan bila NKM awalnya memang sakit.

“Awalnya NKM memang sakit, dan kami sudah sempat melihat langsung di rumahnya di seputaran Peguyangan, Denpasar,” kata pejabat yang akrab disapa Eka Suyantha, Jumat (27/1/2023).

Lebih jauh Eka Suyantha menjelaskan bahwa setelah proses penyidikan mendekati selesai hingga berkas dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa peneliti, kemudian penyidik mengirim surat panggilan sebanyak tiga kali kepada NKM.

“Surat itu tidak diindahkan oleh NKM sehingga tim turun kembali mendatangi rumah NKM,” jelas Kasi Intel.  Ketika sampai di rumah NKM, tim kejaksaan bak kena prank lantaran zonk. Pasalnya, NKM kedapatan sudah menghilang entah kemana. Janggalnya, tim yang bertemu dengan anak NKM juga harus ‘gigit jari’ karena tidak berhasil mengorek informasi terkait keberadaan NKM.

Lantaran NKM menghilang tanpa jejak dan berhasil mengelabui penyidik, Kejari Denpasar sebelumnya telah memasukan NKM ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 22 Agustus 2022 lalu. Janggalnya lagi, pada saat proses tahap II di bulan Oktober 2022 lalu, saat itu Kejari Denpasar mengatakan NKM sakit. Padahal saat itu status NKM sudah masuk DPO.(DN)