OJK Bali Gaungkan Tujuh Prinsip Perlindungan Konsumen

Plh. Kepala OJK Provinsi Bali Ananda R. Mooy bersama jajaran OJK dan perwakilan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) foto bersama usai Focus Group Discussion (FGD) penerapan tujuh prinsip perlindungan konsumen sesuai POJK 22/2023 di Kantor OJK Provinsi Bali, Jumat (12/9).
DENPASAR (Dewannews.com) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bali terus menguatkan perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan. Salah satu upayanya dilakukan melalui Focus Group Discussion (FGD) yang membahas Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen, yang digelar di Kantor OJK Provinsi Bali, Jumat (12/9).
Melalui forum ini, OJK bersama Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) menyamakan pemahaman, mengidentifikasi tantangan, serta merumuskan langkah strategis agar penerapan market conduct atau perilaku pasar berjalan lebih efektif.
Plh. Kepala OJK Provinsi Bali, Ananda R. Mooy, menegaskan bahwa POJK 22/2023 merupakan landasan penting dalam memperkuat tata kelola usaha jasa keuangan yang adil, transparan, dan akuntabel antara PUJK dan konsumen.
“Seluruh PUJK perlu menjadikan perlindungan konsumen sebagai fondasi utama dalam menjalankan bisnis. Prinsip-prinsip ini bukan sekadar kewajiban normatif, tetapi harus menjadi budaya dalam memberikan layanan yang adil, transparan, dan bertanggung jawab,” ujar Ananda.
Tujuh Prinsip Perlindungan Konsumen
POJK 22/2023 mengatur tujuh prinsip perlindungan konsumen yang wajib diterapkan PUJK, yakni:
1. Edukasi yang Memadai – Memberikan pemahaman yang jelas kepada masyarakat dan konsumen tentang produk atau layanan.
2. Keterbukaan dan Transparansi Informasi – Menyediakan informasi yang jujur, akurat, dan tidak menyesatkan baik sebelum, saat, maupun setelah produk digunakan.
3. Perlakuan yang Adil dan Bertanggung Jawab – Menghindari praktik diskriminatif dan memastikan pelayanan yang setara.
4. Perlindungan Aset, Privasi, dan Data Konsumen – Menjamin keamanan aset keuangan, privasi, dan data pribadi konsumen.
5. Penanganan Pengaduan dan Sengketa – Menyediakan mekanisme yang efektif dan efisien untuk pengaduan konsumen.
6. Penegakan Kepatuhan – Memastikan kepatuhan terhadap ketentuan perlindungan konsumen sesuai peraturan perundang-undangan.
7. Persaingan yang Sehat – Menjalankan usaha dengan cara yang jujur, tidak melanggar hukum, dan tidak menghambat persaingan usaha.
FGD ini diikuti oleh PUJK yang berkantor pusat di Bali, meliputi 1 bank umum konvensional, 126 BPR konvensional, 1 BPR syariah, 1 dana pensiun, 1 lembaga penjaminan, 2 LKM, 1 modal ventura, dan 6 pergadaian swasta. Hadir pula perwakilan Dana Pensiun dan Lembaga Penjaminan dari Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Nusa Tenggara Barat (NTB).
Dalam pengawasannya, OJK menerapkan dua pendekatan utama:
• Pengawasan Prudensial, yang berfokus pada kesehatan dan ketahanan lembaga jasa keuangan.
• Pengawasan Market Conduct, yang memastikan praktik usaha dilakukan secara wajar, transparan, dan melindungi konsumen.
Keberhasilan PUJK memenuhi kedua indikator pengawasan tersebut menjadi kunci bagi keberlanjutan dan pertumbuhan lembaga jasa keuangan, sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan. (r)