16/06/2026

OJK Bali Kawal Transformasi BPR untuk Dukung UMKM dan Ekonomi Daerah

 OJK Bali Kawal Transformasi BPR untuk Dukung UMKM dan Ekonomi Daerah

Ilustrasi

DENPASAR (Dewannews.com) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bali terus mendorong penguatan industri Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPR/BPRS) melalui kebijakan konsolidasi dan penggabungan usaha. Langkah tersebut dilakukan untuk memperkuat struktur permodalan, meningkatkan efisiensi operasional, serta memperkokoh daya saing industri dalam mendukung pembiayaan masyarakat dan pelaku UMKM di daerah.

Kepala OJK Provinsi Bali, Parjiman, mengatakan kebijakan penggabungan BPR merupakan bagian dari implementasi amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) serta Peraturan OJK Nomor 7 Tahun 2024 tentang BPR dan BPRS.

Baca Juga:  OJK Resmi Tunda Tenggat Laporan Asuransi dan SLIK hingga 2027

Hal itu disampaikannya saat penyerahan salinan Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner Nomor KEP-39/D.03/2026 tanggal 7 Mei 2026 tentang pemberian izin penggabungan PT BPR Nusamba Kubutambahan, PT BPR Nusamba Tegallalang, PT BPR Nusamba Manggis, dan PT BPR Mitra Harmoni Mataram ke dalam PT BPR Nusamba Mengwi di Kantor OJK Provinsi Bali.

“Proses penggabungan BPR ini merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) serta Peraturan OJK Nomor 7 Tahun 2024 tentang BPR dan BPRS yang antara lain mengatur konsolidasi BPR/BPRS dalam kepemilikan dan/atau pengendalian yang sama pada satu wilayah pulau atau kepulauan utama,” ujar Parjiman.

Baca Juga:  Di Tengah Ancaman Resesi Global, Ini Jurus OJK Menjaga Stabilitas Ekonomi!

Dengan penggabungan tersebut, total aset PT BPR Nusamba Mengwi meningkat menjadi Rp799,34 miliar. Sementara itu, proporsi kredit tercatat sebesar Rp462,75 miliar dan dana pihak ketiga (DPK) mencapai Rp698,03 miliar.

Menurut Parjiman, penggabungan lintas wilayah merupakan langkah strategis untuk memperkuat struktur permodalan, meningkatkan efisiensi operasional, memperkuat tata kelola perusahaan, sekaligus meningkatkan daya saing BPR di tengah dinamika industri jasa keuangan yang terus berkembang.

Baca Juga:  OJK, BPS, dan LPS Perkuat Sinergi Sukseskan SNLIK 2026 di Bali

“Langkah ini diharapkan dapat menciptakan BPR yang lebih sehat, kuat, kompetitif, dan adaptif dalam menghadapi dinamika industri jasa keuangan yang terus berkembang,” katanya.

Selain itu, lanjut Parjiman, konsolidasi juga diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri BPR serta memperluas akses layanan keuangan yang inklusif dan berkelanjutan.

Baca Juga:  Cegah Investasi Ilegal, OJK Ajak Mahasiswa Bali Melek Pasar Modal

OJK juga memberikan apresiasi kepada seluruh pemegang saham, manajemen, dan pihak terkait yang telah menjalankan proses penggabungan dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan kepatuhan terhadap regulasi.

“Kami mengapresiasi seluruh pemegang saham, manajemen, dan pihak terkait yang telah menjalankan proses penggabungan dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian, kepatuhan terhadap regulasi, serta perlindungan konsumen,” ujar Parjiman.

Baca Juga:  OJK Sangsi Pembatasan Kegiatan Usaha Terhadap Jiwasraya dan Berdikari Insurance

Lebih lanjut, OJK menegaskan bahwa proses penggabungan telah melalui tahapan penilaian yang komprehensif, mulai dari aspek kesehatan bank, kelayakan rencana integrasi, pemenuhan prinsip kehati-hatian, hingga kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.

OJK juga memastikan bahwa pelaksanaan penggabungan tidak akan mengganggu layanan kepada nasabah. Seluruh hak dan kewajiban nasabah tetap terlindungi, sementara kegiatan operasional BPR hasil penggabungan tetap berjalan normal.

Baca Juga:  Friderica Tegaskan Integritas Saat Lantik Puji Rahayu sebagai Kepala OJKI

Dengan terealisasinya penggabungan tersebut, jumlah BPR dan BPRS di wilayah kerja OJK Provinsi Bali per Mei 2026 tercatat sebanyak 121 BPR dan 1 BPRS. Jumlah ini menurun dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 127 BPR dan 1 BPRS, terutama akibat aksi konsolidasi yang dilakukan sejumlah grup BPR di bawah pengawasan OJK Bali.

Parjiman menegaskan OJK akan terus melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap proses integrasi pasca-penggabungan guna memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan serta tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan perlindungan konsumen.

Baca Juga:  Pria Ditemukan Tewas di Perum Ken Umang, Diduga Korban Pembunuhan Bermotif Cemburu dan Utang

Melalui langkah konsolidasi tersebut, OJK berharap industri BPR semakin kuat, sehat, dan berdaya saing sehingga mampu memberikan kontribusi yang lebih besar dalam mendukung pembiayaan sektor riil dan UMKM serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah maupun nasional. (r)