16/01/2026

OJK dan Bareskrim Polri Perkuat Kolaborasi Tangani Penipuan di Indonesia Anti-Scam Centre

 OJK dan Bareskrim Polri Perkuat Kolaborasi Tangani Penipuan di Indonesia Anti-Scam Centre

Perwakilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bareskrim Polri menunjukkan dokumen Perjanjian Kerja Sama (PKS) usai penandatanganan penguatan kolaborasi penanganan pengaduan penipuan melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (14/1/2026).

JAKARTA (Dewannews.com) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memperkuat kolaborasi dalam penanganan pengaduan penipuan (scam) di sektor jasa keuangan melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC).

Penguatan kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi dan Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Polisi Syahardiantono di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (14/1). Penandatanganan disaksikan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara.

Baca Juga:  PLN Kontrol Keamanan Kelistrikan, Bantu Evakuasi Warga di Tengah Banjir Bekasi

Friderica menjelaskan, PKS ini memudahkan masyarakat korban penipuan untuk menyampaikan laporan kepada kepolisian melalui sistem IASC. Laporan tersebut diperlukan dalam proses pengembalian sisa dana korban oleh pelaku usaha jasa keuangan.

“Kolaborasi ini diharapkan dapat mempercepat penanganan laporan, pengembalian dana korban, serta meningkatkan efektivitas penegakan hukum terhadap pelaku penipuan,” ujar Friderica.

Baca Juga:  OJK Dorong BPD Jadi Lokomotif Pembangunan Daerah

Ruang lingkup kerja sama meliputi penanganan laporan pengaduan dan laporan polisi di IASC, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta pemanfaatan sarana dan prasarana pendukung.

Kerja sama ini dilatarbelakangi oleh meningkatnya kasus penipuan di Indonesia yang umumnya dilakukan secara daring, memanfaatkan layanan keuangan seperti transfer bank, virtual account, dompet digital (e-wallet), hingga aset digital termasuk kripto. Modus penipuan yang semakin kompleks berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat.

Baca Juga:  Walikota Jaya Negara Diganjar Dua Penghargaan Nasional

Indonesia Anti-Scam Centre merupakan inisiatif OJK bersama kementerian dan lembaga yang tergabung dalam Satgas PASTI, serta didukung asosiasi industri jasa keuangan, sebagai forum koordinasi penanganan penipuan agar dapat ditindaklanjuti secara cepat dan terintegrasi.

Berdasarkan data IASC, sejak 22 November 2024 hingga 28 Desember 2025, IASC telah menerima 411.055 laporan penipuan dengan total kerugian mencapai Rp9 triliun. Dari jumlah tersebut, dana sebesar Rp402,5 miliar berhasil diblokir atau diselamatkan.

Baca Juga:  Dorong Pengembangan Usaha Mikro, OJK Luncurkan Roadmap LKM 2024 - 2028  

OJK mengimbau masyarakat yang menjadi korban penipuan untuk segera melaporkan kejadian melalui situs iasc.ojk.go.id dengan melampirkan data dan bukti pendukung. Masyarakat juga diminta waspada terhadap penawaran investasi dan pinjaman online ilegal dengan imbal hasil tidak logis, serta melaporkannya melalui sipasti.ojk.go.id atau Kontak OJK 157. (r)