OJK Dorong Literasi dan Penetrasi PPDP Syariah Lewat Ekosistem Masjid
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar
JAKARTA (Dewannews.com) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong penguatan penetrasi sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) Syariah sebagai bagian dari kebijakan penguatan ekonomi umat dan stabilitas sistem keuangan syariah nasional. Upaya tersebut diwujudkan melalui peluncuran Buku Khutbah Syariah Muamalah PPDP yang menggandeng Dewan Masjid Indonesia (DMI) dan asosiasi industri di Jakarta, Senin (15/12/2025).
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menegaskan, pemanfaatan masjid sebagai kanal literasi keuangan merupakan strategi kebijakan yang efektif karena menyentuh langsung basis masyarakat. Menurutnya, pendekatan kultural dan keagamaan mampu mempercepat pemahaman publik terhadap pentingnya proteksi keuangan, pengelolaan risiko, dan perencanaan masa depan berbasis prinsip syariah.
Dari sisi ekonomi, Kepala Eksekutif Pengawas PPDP OJK Ogi Prastomiyono mengungkapkan bahwa kinerja PPDP Syariah terus menunjukkan tren positif. Hingga Oktober 2025, aset PPDP Syariah tercatat mencapai Rp70,8 triliun atau tumbuh 6,21 persen secara tahunan. Pertumbuhan tersebut mencerminkan meningkatnya kepercayaan dan partisipasi masyarakat terhadap industri keuangan syariah.
Ogi menilai peningkatan literasi menjadi faktor kunci untuk menjaga keberlanjutan pertumbuhan tersebut. Buku khutbah ini, kata dia, dirancang sebagai sarana edukasi praktis yang dapat membantu masyarakat memahami fungsi asuransi, penjaminan, dan dana pensiun syariah dalam kehidupan sehari-hari secara sederhana dan mudah dipahami.
Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK sekaligus Ketua Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS) OJK Dian Ediana Rae menekankan peran strategis PPDP Syariah dalam kebijakan stabilitas sistem keuangan. Industri ini dinilai menjadi pilar pendukung perlindungan ekonomi masyarakat sekaligus memperkuat ekosistem keuangan syariah nasional yang inklusif dan berkelanjutan.
Dukungan kebijakan juga diperkuat melalui penandatanganan Nota Kesepahaman antara DMI dengan Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) serta Asosiasi Dana Pensiun Lembaga Keuangan (ADPLK). Kerja sama ini membuka akses edukasi dan distribusi produk PPDP Syariah melalui jaringan masjid di seluruh Indonesia, sekaligus memperluas jangkauan inklusi keuangan syariah.
OJK berharap sinergi regulator, industri, dan institusi keagamaan tersebut dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perencanaan keuangan jangka panjang. Dalam jangka menengah, kebijakan ini diharapkan memperkuat daya tahan ekonomi umat serta memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan nasional berbasis prinsip syariah. (r)
