OJK Gandeng PPATK dan BSSN Tekan Kejahatan Keuangan & Siber
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama penguatan integritas dan keamanan sektor jasa keuangan yang berlangsung di Kantor OJK, Jakarta, Jumat (28/11/2025).
JAKARTA (Dewannews.com) — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta Badan Siber dan Sandi Nasional (BSSN) menandatangani serangkaian Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk memperkuat integritas dan keamanan sektor jasa keuangan di tengah meningkatnya ancaman kejahatan finansial dan serangan siber.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, dalam keterangan pers yang diterima Dewannews.com, Jumat (28/11/2025), menjelaskan bahwa kolaborasi ini menjadi langkah strategis menjaga stabilitas dan kepercayaan publik terhadap industri jasa keuangan nasional.
PKS pertama antara OJK dan PPATK meliputi penguatan koordinasi dalam pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT), serta Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (PPSPM). Kesepakatan ini menjadi tindak lanjut Nota Kesepahaman kedua lembaga yang diteken pada 15 Mei 2024.
Penandatanganan dilakukan oleh Deputi Komisioner Hubungan Internasional, APU PPT dan Daerah OJK Bambang Mukti Riyadi, dan Plt. Deputi Bidang Strategi dan Kerja Sama PPATK Fithriadi Muslim.
Menurut Ismail, kerja sama ini mencakup pertukaran data, pemanfaatan informasi berbasis teknologi informasi, koordinasi audit, hingga penetapan standar korespondensi antarlembaga. “Ruang lingkupnya menyasar penguatan sistem pencegahan dan pemberantasan kejahatan keuangan yang semakin kompleks,” ujarnya.
Di saat yang sama, OJK dan BSSN juga menandatangani dua PKS strategis yang berfokus pada penguatan keamanan siber di sektor inovasi teknologi keuangan dan aset keuangan digital, termasuk aset kripto.
PKS pertama terkait Penguatan Keamanan Siber dan Sandi, ditandatangani Deputi Komisioner Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK Luthfy Zain Fuady, bersama Deputi Bidang Operasi Keamanan Siber dan Sandi BSSN Bondan Widiawan. Kesepakatan ini memuat asistensi digital forensik, penanganan insiden siber, pelaksanaan layanan ITSA, deteksi kondisi keamanan siber, pembentukan Pusat Kontak Siber, hingga registrasi TTIS Organisasi Penyelenggara IAKD.
Sementara PKS kedua mengenai Sinergi Peningkatan Kapasitas Keamanan Siber, ditandatangani Luthfy bersama Deputi Bidang Keamanan Siber dan Sandi Perekonomian BSSN Slamet Aji Pamungkas. Kerja sama ini meliputi penyusunan kebijakan, asistensi pelindungan sistem elektronik, pertukaran data, pembentukan TTIS, serta pengembangan kapasitas SDM.
Ismail menegaskan bahwa kedua PKS tersebut merupakan tindak lanjut MoU OJK–BSSN yang ditetapkan pada 28 Februari 2024. “Sektor keuangan digital berkembang sangat cepat, dan keamanan siber menjadi fondasi penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat,” katanya.
Penandatanganan PKS disaksikan langsung oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, Ketua PPATK Ivan Yustiavandana, dan Kepala BSSN Nugroho Sulistyo Budi.
Mahendra dalam sambutannya menegaskan bahwa serangan siber adalah ancaman nyata yang dapat menggoyahkan stabilitas industri jasa keuangan. “Risiko terbesar adalah hilangnya kepercayaan masyarakat. Itu yang harus kita jaga bersama,” ujarnya.
Ketua PPATK Ivan Yustiavandana menyoroti urgensi kolaborasi ekstrem antarinstansi dalam menekan praktik judi online yang berdampak buruk pada masyarakat. Sementara Kepala BSSN Nugroho Sulistyo Budi menekankan pentingnya kerja kolektif untuk menghadapi ancaman siber yang semakin canggih.
Ismail menutup keterangan pers dengan menegaskan komitmen OJK menjaga keamanan dan integritas sektor jasa keuangan. “OJK akan terus memperkuat koordinasi bersama PPATK dan BSSN agar ekosistem keuangan nasional tetap stabil, aman, dan terpercaya,” tegasnya. (r)
