25/10/2025

OJK Perkuat Pengawasan Fintech & Kripto Lewat Aturan PKK Terbaru

 OJK Perkuat Pengawasan Fintech & Kripto Lewat Aturan PKK Terbaru

Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

JAKARTA (Dewannews.com) — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan serta Penilaian Kembali bagi Pihak Utama di Sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (POJK PKK PKPU IAKD). Aturan ini dirilis untuk memperkuat tata kelola dan integritas di sektor Inovasi Teknologi Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) yang berkembang pesat di Indonesia.

Penerbitan POJK ini menjadi respons OJK terhadap laju pesat inovasi teknologi di sektor jasa keuangan yang menuntut pengawasan lebih ketat, khususnya terhadap pihak utama penyelenggara IAKD seperti pemegang saham pengendali, direksi, dan dewan komisaris. OJK menegaskan, penguatan pengawasan ini penting untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus memastikan penyelenggara sektor keuangan digital dikelola secara profesional dan berintegritas.

Baca Juga:  OJK Dorong BPD Jadi Lokomotif Pembangunan Daerah

“Penerapan tata kelola yang baik dengan kecakapan manajerial serta integritas tinggi akan meningkatkan kredibilitas penyelenggara IAKD. Sebaliknya, ketidakpatuhan dan pelanggaran dari pihak utama bisa berakibat pada ketidakstabilan operasional dan menurunkan kepercayaan masyarakat,” ujar Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi dalam keterangan tertulis.

Dalam aturan ini, OJK mewajibkan adanya proses penilaian kemampuan dan kepatutan (PKK) bagi pihak utama IAKD untuk memastikan mereka memenuhi standar integritas, reputasi keuangan, kelayakan keuangan, dan kompetensi. Selain itu, OJK juga berwenang melakukan penilaian kembali jika terdapat indikasi permasalahan yang terkait dengan integritas, reputasi, maupun kompetensi pihak utama di dalam perusahaan.

Baca Juga:  Lakukan Touring Jawa-Bali, Komunitas Kendaraan Listrik Buktikan Keandalan SPKLU PLN

POJK ini sekaligus menjadi pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Melalui Pasal 216 ayat (3), OJK diberi kewenangan untuk mengatur dan mengawasi kegiatan IAKD, termasuk mekanisme perizinan dan PKK secara terintegrasi.

Aturan baru ini akan mulai berlaku efektif pada 1 Oktober 2025. OJK berharap, dengan adanya ketentuan ini, pertumbuhan sektor keuangan digital di Indonesia bisa berjalan secara sehat, stabil, dan berkelanjutan.

Baca Juga:  OJK Tindaklanjuti Hasil Pemeriksaan BPK

“OJK berkomitmen mendukung pertumbuhan dan inovasi di sektor jasa keuangan, namun tetap dengan penguatan tata kelola dan integritas. Penyelenggara IAKD harus dipastikan dikelola oleh pihak yang kompeten dan berintegritas,” tegas Ismail Riyadi. (r)