OJK Rilis Aturan Baru Perusahaan Efek, Atur Juga Pegiat Medsos

Ilustrasi
JAKARTA (Dewannews.com) — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengendalian Internal dan Perilaku Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek. Aturan ini menjadi pembaruan penting dalam penguatan tata kelola perusahaan efek di tengah semakin kompleksnya industri pasar modal.
Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi menjelaskan, penerbitan aturan baru ini didorong oleh meningkatnya kompleksitas kegiatan usaha Penjamin Emisi Efek (PEE) dan Perantara Pedagang Efek (PPE), termasuk Perusahaan Efek Daerah (PED) serta PPE yang berperan sebagai mitra pemasaran.
“Perkembangan produk, proses bisnis, budaya, dan mekanisme layanan di industri sekuritas memerlukan pengaturan yang lebih komprehensif, termasuk dalam pengendalian internal dan perilaku perusahaan efek,” ujar Ismail Riyadi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (15/7/2025).
Penguatan Uji Tuntas dan Mitigasi Konflik Kepentingan
POJK ini menegaskan kewajiban PEE untuk melakukan uji tuntas terhadap calon emiten yang akan melakukan penawaran umum. Selain itu, perusahaan efek wajib mengelola potensi benturan kepentingan yang mungkin muncul dalam proses tersebut.
“Penguatan aspek pengendalian internal ini penting untuk meningkatkan kualitas emiten, memitigasi benturan kepentingan dalam penawaran umum, dan memastikan perlindungan investor di pasar modal,” tegas Ismail.
Aturan Teknologi Informasi dan Pegiat Media Sosial
Menyesuaikan dengan era digital, POJK juga mengatur penerapan manajemen risiko teknologi informasi (TI). Pengaturan ini termasuk pemanfaatan penyedia jasa teknologi serta tata kelola dan mitigasi risiko yang terkait dengan penggunaan teknologi dalam operasional PPE.
Menariknya, OJK turut menetapkan ketentuan terkait kerja sama antara perusahaan efek dengan pegiat media sosial, khususnya dalam kegiatan promosi atau iklan. Langkah ini bertujuan untuk memastikan praktik pemasaran di media sosial tetap dalam koridor yang sehat dan melindungi investor dari potensi misinformasi.
Fungsi Wajib dan Alih Daya PPE
Aturan baru ini turut menetapkan sejumlah fungsi yang wajib dimiliki oleh PEE, PPE, mitra pemasaran PPE, serta PED. Selain itu, diatur pula pembatasan akses pada fungsi-fungsi tertentu di PEE dan PPE serta ketentuan alih daya fungsi PPE.
POJK 13/2025 diundangkan pada 11 Juni 2025 dan akan mulai berlaku enam bulan setelahnya, yakni pada 11 Desember 2025. OJK memastikan akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap implementasi aturan ini.
“Kami berharap, melalui POJK ini, perusahaan efek semakin memperkuat tata kelola dan perilaku bisnisnya agar bisa berkontribusi pada perkembangan pasar modal yang sehat, berintegritas, dan berkelanjutan,” tutup Ismail. (r )