13/02/2026

OJK Rilis Pedoman Keamanan Siber untuk Perdagangan Aset Digital

 OJK Rilis Pedoman Keamanan Siber untuk Perdagangan Aset Digital

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK Hasan Fawzi menyampaikan sambutan saat peluncuran Pedoman Keamanan Siber Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital, di acara OJK Digination Day, Semarang, Selasa (12/8/2025).

SEMARANG (Dewannews.com) — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan Pedoman Keamanan Siber Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital guna memperkuat integritas dan ketahanan ekosistem perdagangan aset keuangan digital di Indonesia.

Peluncuran dilakukan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK, Hasan Fawzi, dalam acara OJK Digination Day di Semarang, Selasa (12/8). Acara ini dihadiri perwakilan British Embassy Jakarta, Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI), serta sejumlah penyelenggara perdagangan aset keuangan digital.

Baca Juga:  Nilai SPI OJK Melesat! Begini Strategi OJK Dorong Integritas Sektor Keuangan

“Pedoman ini merupakan pengembangan dari panduan keamanan siber yang kami terbitkan tahun lalu untuk penyelenggara ITSK. Kini, cakupannya diperluas untuk ekosistem perdagangan aset keuangan digital nasional,” ujar Hasan.

Ia menegaskan, pedoman tersebut disusun sebagai living document dengan pendekatan secure by design dan resilience by architecture. “Tujuannya membangun sistem ketahanan siber yang progresif, adaptif, dan berkelanjutan,” tambahnya.

Pedoman ini menjadi bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUP2SK), yang memberikan mandat OJK mengatur dan mengawasi sektor IAKD mulai Januari 2025.

Baca Juga:  SNLIK 2026: OJK dan BPS Fokus Tingkatkan Akurasi Data Keuangan

Lima Pokok Strategis

Dokumen pedoman memuat sejumlah substansi strategis, antara lain:

1. Prinsip Zero Trust — meniadakan kepercayaan implisit di jaringan dan menerapkan autentikasi berlapis serta kebijakan akses dinamis.

2. Manajemen Risiko Siber — mengacu pada standar nasional dan internasional seperti ISO, NIST, CSMA, BSSN, dan CREST untuk mengukur tingkat kematangan sistem keamanan.

3. Pelindungan Data dan Wallet — penggunaan cold wallet untuk mayoritas aset konsumen serta enkripsi end-to-end sesuai standar industri.

4. Rencana Tanggap Insiden — koordinasi efektif, pemulihan cepat, dan pelaporan terintegrasi ke OJK dan pemangku kepentingan.

5. Peningkatan Kompetensi Teknis — pelatihan berkelanjutan, sertifikasi profesional, dan simulasi insiden untuk kesiapan operasional.

Baca Juga:  Perkuat Ekonomi Hijau, OJK Kenalkan Panduan Perdagangan Karbon

OJK berharap pedoman ini menjadi acuan strategis bagi industri dalam membangun ekosistem perdagangan aset digital yang aman, tangguh, dan kompetitif di pasar global, sekaligus meningkatkan kepercayaan dan pelindungan konsumen.

Dokumen lengkap pedoman dapat diakses di tautan resmi OJK. (r)