OJK Tegaskan Tak Pernah Beri Izin PT Investindo Public Optima Tawarkan Jasa IPO
Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
JAKARTA (Dewannews.com) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan tidak pernah memberikan persetujuan atau izin operasional kepada PT Investindo Public Optima terkait penawaran jasa konsultasi dan persiapan Penawaran Umum Perdana Saham (Initial Public Offering/IPO). OJK juga menegaskan bahwa perusahaan tersebut secara tidak sah telah mencatut nama dan logo OJK dalam materi promosi.
“OJK tidak pernah memberikan izin penggunaan nama maupun logo OJK dalam pamflet, iklan, atau media komunikasi lain yang diterbitkan oleh PT Investindo Public Optima,” ujar Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, dalam keterangan resmi.
OJK menilai tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum. Penggunaan simbol OJK tanpa persetujuan merupakan perbuatan melawan hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
Tegas Lindungi Investor dan Pasar Modal
Penegasan ini sejalan dengan kewenangan OJK sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK serta Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK). OJK bertugas memastikan kegiatan pasar modal berlangsung secara teratur, transparan, serta memberikan perlindungan kepada investor dan masyarakat.
“OJK mengimbau masyarakat dan calon emiten agar lebih berhati-hati terhadap tawaran jasa dari pihak yang tidak terdaftar atau tidak berizin. Gunakan hanya layanan dari lembaga atau profesi penunjang pasar modal yang telah memperoleh izin resmi dari OJK,” tegas Ismail Riyadi.
Daftar resmi lembaga dan profesi penunjang yang terdaftar dapat diakses melalui situs resmi OJK di www.ojk.go.id.
Waspadai Penipuan Bermodus IPO
OJK juga mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap penawaran jasa konsultasi IPO, terlebih jika mencatut nama institusi resmi tanpa bukti legalitas. Bila masyarakat menemukan informasi atau penawaran yang mencurigakan, OJK meminta agar segera melaporkan ke kanal pengaduan resmi OJK atau aparat penegak hukum.
Lebih lanjut, OJK memastikan bahwa tidak ada pungutan atau tarif tidak resmi dalam proses perizinan, pendaftaran, atau penelaahan aksi korporasi. Semua biaya telah diatur secara transparan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja dan Anggaran OJK serta Pungutan di Sektor Jasa Keuangan.
“OJK akan menempuh langkah hukum yang tegas demi menjaga integritas pasar modal dan melindungi kepentingan publik dari praktik-praktik menyesatkan,” tutup Ismail. (r)
